HUKUM

LBH Muhammadiyah Somasi Pemprov Jabar dan Diskominfo Terkait Dugaan Doxing Terhadap Aktivis Neni Nur Hayati

×

LBH Muhammadiyah Somasi Pemprov Jabar dan Diskominfo Terkait Dugaan Doxing Terhadap Aktivis Neni Nur Hayati

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, selaku kuasa hukum Neni Nur Hayati, seorang aktivis demokrasi yang menjadi korban dugaan doxing, hari ini secara resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jabar. Senin 21 Juli 2025

Somasi ini terkait dengan pemasangan foto Neni Nur Hayati tanpa izin dalam konten klarifikasi atas pernyataan yang diunggah oleh klien mereka.

Ikhwan Fahrojhi, kuasa hukum Neni Nur Hayati, menjelaskan bahwa pemasangan foto tanpa izin tersebut memicu terjadinya doxing yang dialami kliennya. Menurutnya, hal ini sangat kontraproduktif dengan upaya membangun ruang berekspresi dan berpendapat yang kondusif.

“Teh Neni ini memang aktivis demokrasi yang sering menyuarakan isu-isu demokratisasi dan tata pemerintahan yang baik,” ujar Ikhwan.

“Sehingga ketika Teh Neni menyampaikan kritiknya, yang tidak ditujukan secara spesifik kepada Pemprov Jabar melainkan untuk semua kepala daerah terkait pencitraan berlebihan dan penggunaan buzzer, itu adalah bagian dari kritik konstruktif yang seharusnya berada dalam perlindungan konstitusional.”

Ikhwan menambahkan bahwa reaksi terhadap kritik tersebut, seperti serangan doxing, peretasan media sosial, dan WhatsApp kliennya, merupakan upaya represif terhadap kebebasan berekspresi.

“Pemasangan wajah klien kami tanpa izin adalah pelanggaran data pribadi yang dilindungi undang-undang dan dilarang. Selain itu, ini juga memicu doxing yang menjadikan ruang berekspresi menjadi represif,” tegasnya.

LBH Muhammadiyah memilih langkah somasi sebagai upaya persuasif agar Pemprov Jabar menyadari kekeliruannya dan bertindak bijaksana.

“Kami berharap Pemprov Jabar menyadari akan kekeliruannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” kata Ikhwan.

Ada dua tuntutan utama yang disampaikan LBH Muhammadiyah:

* Permintaan maaf terbuka: Karena peristiwa ini sudah sangat merugikan klien.
*Takedown konten: LBH Muhammadiyah memberikan waktu 2×24 jam untuk menghapus konten yang memasang foto Neni Nur Hayati, dan 1×5 hari untuk menyelesaikan masalah ini dengan permintaan maaf secara terbuka di media.

Konten yang dimaksud diunggah oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jabar bekerja sama dengan empat akun resmi lainnya.

Oleh karena itu, tuntutan somasi ini ditujukan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat dalam jabatannya sebagai pihak yang bertanggung jawab, serta kepada Dinas Komunikasi dan Informatika.

Jika tidak ada itikad baik dari Pemprov Jabar, LBH Muhammadiyah tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum pidana, mengingat pemasangan foto tanpa izin di media sosial memiliki ancaman pidana berdasarkan undang-undang perlindungan data pribadi.

Neni Nur Hayati, mengungkapkan bahwa ia sering mengkritik pejabat publik lain, termasuk Presiden, namun belum pernah mengalami serangan digital separah yang sekarang.

“Brutalnya luar biasa, karena ancamannya itu sudah sampai pada ancaman penyiksaan dan lain sebagainya,” ungkap Neni.

Ia menegaskan bahwa ini bukan hanya sekadar hate speech atau caci maki yang biasa ia terima, melainkan sudah menyentuh ancaman nyawa.

Neni juga menjelaskan bahwa dalam konten TikTok-nya yang membahas bahaya buzzer untuk demokrasi, ia sama sekali tidak menyebutkan secara spesifik pihak manapun, apalagi Provinsi Jawa Barat atau nama Kang Deddy Mulyadi. Ia hanya menyebutkan “siapapun kepala daerah.” Hal ini membuatnya mempertanyakan mengapa pihak Pemprov Jabar merasa resah dengan kontennya.

Meskipun beberapa kali mengkritik Kang Deddy Mulyadi, Neni menegaskan bahwa kritiknya selalu terkait kebijakan, bukan personal. “Saya mengkritik itu kebijakannya, bukan personalnya Kang Dedi. Kalau secara personal, saya tidak ada masalah,” jelasnya.

Ia mencontohkan kritik terhadap kasus satu rombel 50 siswa, yang dilakukan berdasarkan data ilmiah dan masukan dari masyarakat.

Neni menyayangkan tindakan Pemprov Jawa Barat yang mencantumkan fotonya tanpa izin, yang menurutnya merupakan tindakan sepihak dalam mengartikulasikan maksud dari TikTok-nya.

“Negara itu seharusnya melindungi kebebasan berpendapat. Saya ini kan warga negara, warga negara Jawa Barat. Kenapa mungkin yang saya kritik itu beberapa di antaranya adalah Kang Deddy Mulyadi? Karena saya warga Jawa Barat. Itu adalah kewajiban warga negara untuk menyampaikan kritik sebagai bentuk checks and balances,” paparnya.

Akibat insiden ini, Neni merasa harus menghentikan sementara aktivitas political education melalui media sosial. Akunnya diretas, bahkan akun teman-temannya yang berkomentar juga ikut tidak bisa diakses.

Serangan ini, menurut Neni, muncul setelah Kang Deddy Mulyadi menyampaikan klarifikasi di media sosial pribadinya. Namun, ia tidak mempermasalahkannya sampai muncul konten di lima akun resmi Pemprov Jawa Barat, termasuk Diskominfo, yang berkolaborasi dengan empat akun media sosial lainnya.

“Menurut saya, ini sesuatu yang sudah mengarah pada tindakan represif kepada warga negara yang kritis,” pungkas Neni.

Neni juga mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah secara spesifik menyampaikan soal anggaran buzzer atau lainnya. Ia hanya membahas bahaya buzzer untuk demokrasi secara umum

“Saya tidak pernah secara spesifik menyampaikan soal anggaran atau lainnya. Sebetulnya, Pemprov Jabar juga bisa membuka data: berapa anggaran belanja media yang sudah dialokasikan per tahun? Itu berapa miliar? Ke media A berapa? Media B berapa? Media C berapa? Kan itu silakan saja dipublikasi, gitu,” tambahnya