KAPOL.ID – DPC (Dewan Pimpinan Cabang) GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) cabang Garut menyoroti adanya dugaan pungli dalam Program PTSL
Hal ini diungkapkan oleh Agung selaku pengurus DPC GMNI kabupaten Garut, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mengecam terhadap adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Garut khususnya wilayah Kecamatan Pakenjeng
“Program PTSL
merupakan kebijakan nasional yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis dan merata,”ujarnya.
Lanjut Agung, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat diminta membayar hingga Rp 2.000.000 per bidang tanah, yang elas melanggar dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum dan mencoreng semangat program PTSL yang digagas pemerintah, tetapi juga menimbulkan, masalah serius, kekecewaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat.
“Kami mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang terhadap dugaan praktik pungli dalam program PTSL, khususnya di wilayah Pakenjeng dan sekitarnya kemudian diberikannya sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan,”jelasnya.
Selain hal tersebut Agung juga menyampaikan perlunya pemberian keadilan dan pengembalian hak masyarakat, termasuk penyerahan sertifikat kepada mereka yang telah memenuhi syarat dan mengikuti prosedur dan peningkatan sosialisasi dan transparansi kepada masyarakat mengenai ketentuan resmi dalam program PTSL.
“Saya yakin bahwa jika program PTSL dijalankan sesuai prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada rakyat kecil, maka akan membawa manfaat besar bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. ****












