OPINI

Kebebasan Berekspresi dan Sakralitas Simbol Negara

×

Kebebasan Berekspresi dan Sakralitas Simbol Negara

Sebarkan artikel ini

Oleh Heri Kurniawan
Mahasiswa FISIP Universitas Galuh

Ada saatnya kita bertanya, apakah negara ini benar-benar kuat? Atau justru terlalu gelisah sampai-sampai bendera dari dunia fiksi bisa dianggap sebagai ancaman? Beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial, pengibaran bendera Jolly Roger atau yang biasa anak muda kenal sebagai bendera One Piece ikon dari sebuah serial manga dan anime Jepang yang mendunia oleh sejumlah pemuda. Aksi ini dilakukan bukan di arena politik, tetapi di ruang kreativitas yang didasari oleh kecintaan pada budaya.

Beberapa orang melakukan hal ini bukan semata-mata sebagai candaan belaka. Tetapi sebagai bentuk kekecewaan dan kritik atas kondisi yang sedang dialami di Indonesia saat ini yang semakin parah. Paradigma yang timbul di masyarakat menganggap bahwa pemerintah itu adalah negara, padahal tidak. Pemerintah itu adalah “pelayan rakyat” yang dipilih lewat pemilihan umum yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Jadi pada intinya, mengkritik pemerintah tidak sama dengan membenci negara. Dan mencintai negara tidak harus diwujudkan dengan menyetujui semua kebijakan pemerintah.

Namun alih-alih dianggap sebagai bentuk dari ekspresi budaya, negara justru meresponnya dengan narasi hukum. Dengan ancaman pelanggaran terhadap pasal 6 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tapi yang jadi pertanyaan adalah sejauh mana tindakan ini dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum?

Pengaturan mengenai bendera negara diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Serta Lagu Kebangsaan, khususnya dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Dengan demikian, sejak awal undang-undang ini secara eksplisit hanya mengatur mengenai bendera negara, yakni Merah Putih. Dan tidak mencakup simbol atau bendera lain yang berasal dari komunitas, organisasi atau bahkan dari fiksi.

Lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat (1) memuat larangan bagi setiap orang untuk merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Dan dalam ketentuan yang dimuat dalam pasal 66, disebutkan bahwa Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

One piece

Namun ketika diruntut secara sistematis, tidak ada satupun norma dalam UU ini yang melarang pengibaran bendera fiksi, seperti bendera Jolly Roger (One Piece). Hal ini menunjukan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup larangan eksplisit dalam undang-undang. Absennya norma yang secara tegas mengatur larangan terhadap pengibaran bendera non-negara menciptakan kekosongan pengaturan (regulatory gap). Tidak ada pasal dalam UU No. 24 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Batasan terhadap pengibaran symbol fiksi atau komunitas.
Kategori bendera yang dianggap menyerupai atau menyaingi bendera negara. Larangan terhadap symbol visual budaya pop sepanjang tidak menyerupai Merah Putih.

Implikasinya, pemberian sanksi terhadap pengibaran bendera Jolly Roger (One Piece) cenderung bersifat interpretatif, yang cenderung berisiko menyalahi asas legalitas (nullum crimen sine lege) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. “Tiada satu perbuatan pun dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada”. Dalam sistem hukum modern, penegakan hukum yang tidak didasarkan pada norma yang tegas dan berlaku dapat dikategorikan sebagai abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

Ketika hukum dipaksakan pada ruang budaya tanpa adanya kepekaan sosial, maka akan kehilangan fungsinya sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang adil dan berkeadilan.

Tidak ada kaidah hukum dalam UU No. 24 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa bendera fiksi atau komunitas dilarang dikibarkan. Jika hukum diterapkan secara kaku dan semata-mata hanya represif tanpa melihat mens area (niat) pelaku. Maka hal semacam ini hanya akan mengancam kredibilitas hukum itu sendiri. Bendera Jolly Roger (One Piece) tidak dimaksudkan untuk menggantikan bendera negara. Tetapi sebagai bentuk ekspresi budaya yang tidak memiliki intensi politik apalagi simbol makar.

Kegagapan negara

Kegapapan negara dalam membaca perkembangan negara menyebabkan hal demikian terjadi. Ketika banyak anak muda Indonesia menjadikan One Piece sebagai symbol ekspresi, mereka secara tidak langsung sedang menyuarakan nilai-nilai kebebasan dalam bahasa di zaman mereka. Kita bisa saja tidak menyukai pilihan simbolnya, tapi bukan berarti mereka melanggar hukum. Dan yang lebih mengkhawatirkan adalah saat hukum dijalankan dengan cara yang refresif terhadap ekspresi anak muda. Dan yang jadi pertanyaan adalah apakah negara kita ingin membentuk warga negara yang patuh karena takut. Atau warga negara yang kritis karena paham?Daripada mengedepankan pendekatan hukum, negara semestinya lebih mengutamakan langkah-langkah edukatif.

Jika misalnya bendera Jolly Roger (One Piece) dikibarkan di tempat yang tidak semestinya seperti menggantikan bendera Merah Putih di kantor pemerintahan maka tentu hal itu patut dikenai sanksi. Namun, bila pengibaran tersebut terjadi dalam konteks komunitas kreatif atau perayaan budaya, maka patut dipertanyakan di mana letak ancaman nyatanya bagi negara.

Di dunia fiksi, Luffy adalah anak muda yang menolak tunduk pada tatanan yang korup. Ia melawan bukan karena benci, tapi karena ingin hidup bebas membangun kapal sendiri, memilih kru sendiri. Dan menentukan arah pelayarannya tanpa dipaksa oleh sistem yang menindas. Ia bukan pahlawan sempurna, tapi ia tahu satu hal bahwa keadilan sejati tidak lahir dari kekuasaan, melainkan dari keberanian mempertanyakan kekuasaan.

Begitu pula generasi muda hari ini. Mereka tumbuh di tengah riuhnya dunia digital, banjir informasi, budaya pop, dan kegelisahan kolektif atas kondisi bangsa yang sering tak masuk akal. Mereka melihat institusi yang rusak, elit yang gaduh, hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Maka seperti Luffy, mereka memilih jalan sendiri, jalan yang mungkin tak dimengerti oleh negara tapi jujur terhadap apa yang mereka rasakan.

Simbol kreativitas

Bendera Jolly Roger (One Piece) yang mereka kibarkan bukan bentuk penghinaan. Itu adalah simbol kreativitas dan kekecewaan yang bersatu. Simbol bahwa mereka ingin mengarungi hidup dengan prinsip mereka sendiri. Bukan karena anti Merah Putih, tapi karena mulai bertanya masihkah kami punya tempat dalam bangsa ini?

Sayangnya, negara merespon seperti rezim-rezim yang dilawan Luffy yakni represif, cepat tersinggung, dan gagal membaca makna. Alih-alih mendengar, negara memilih menghukum. Padahal jika mau melihat lebih dalam, tindakan itu bukan bentuk pemberontakan, melainkan metafora. Metafora dari generasi yang ingin berlayar menuju masa depan yang lebih jujur, lebih adil, dan lebih manusiawi.

Hukum yang adil bukan hukum yang reaktif, tapi hukum yang memahami konteks. Dan negara yang kuat bukan yang melarang bendera kartun, tapi yang mampu menjawab kenapa anak-anaknya lebih percaya pada fiksi ketimbang pada sistem resmi yang ada.

Karena pada akhirnya, generasi ini bukan musuh negara. Mereka adalah pelaut-pelaut muda yang, seperti Luffy, tidak ingin menaklukkan negeri ini—mereka hanya ingin berlayar dengan kapal yang mereka bangun sendiri. Dan itu bukan kejahatan. Itu adalah tanda bahwa mereka masih punya harapan, meskipun sudah sangat lelah berharap.

Mari kita jaga kehormatan Merah Putih, tapi jangan buang akal sehat ke jurang yang sama. Kasus ini seharusnya menyadarkan kita bahwa hukum tanpa kebijaksanaan hanya akan melahirkan ketakutan, bukan kesadaran. Jangan sampai di mata anak-anak kita, Merah Putih berubah dari lambang kebanggaan menjadi simbol ketakutan. Karena jika itu yang terjadi, maka sesungguhnya yang paling terluka bukan kain bendera tapi hati dan harapan generasi bangsa.