KAPOL.ID – DPRD Jawa Barat (Jabar) menggelar Rapat Paripurna membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pasalnya, ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan terhadap anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Jabar telah menyerahkan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2025.
Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin, yang memimpin rapat paripurna, menjelaskan bahwa meskipun DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemdaprov) Jabar sudah menetapkan APBD 2025, ada dinamika dan perkembangan yang membuat perubahan menjadi keharusan.
“DPRD Jawa Barat beserta Pemdaprov Jabar telah menyelesaikan pembahasan dan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas RKUA-RPPAS Perubahan APBD TA 2025 pada 7 Agustus 2025,” terang Acep di Kota Bandung.
Oleh karena itu, hari ini (Senin, 11/5/2025) adalah agenda penyampaian nota pengantar dari gubernur. Setelah itu, Ranperda akan dibahas di tingkat komisi, fraksi, dan Badan Anggaran.
“Insyaallah Badan Anggaran rencananya akan melaporkan hasil kerjanya pada 15 Agustus 2025,” imbuhnya.
Senada dengan Acep, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan menyatakan bahwa penyampaian Ranperda ini adalah kelanjutan dari kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2025 yang telah ditandatangani pada 7 Agustus lalu.
“Substansi dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat perubahan target Pendapatan Daerah, perubahan rencana Belanja Daerah, dan perubahan proyeksi Pembiayaan Daerah,” jelas Erwan.
Proses penyampaian Ranperda ini diawali dengan laporan realisasi APBD semester pertama 2025, kemudian dilanjutkan dengan ikhtisar Ranperda tentang Perubahan APBD. ***






