KAPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi meluncurkan Ruang Terbuka Media sebagai langkah nyata dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memperkuat komunikasi dengan insan pers.
Peresmian berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, di area belakang Gedung PT Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, dan dipimpin langsung oleh Ketua PT Bandung, Dr. Moh. Eka Kartika E.M., S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Eka menegaskan bahwa kehadiran ruang terbuka media merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat melalui media.
Ia menekankan, wartawan bukan hanya berperan meliput perkara, tetapi juga menyampaikan informasi lain terkait lembaga peradilan.
“Silakan rekan-rekan media memanfaatkan ruang ini untuk berdiskusi, bertukar pikiran, maupun sekadar berdialog terkait kebijakan dan program PT Bandung. Inilah wadah komunikasi yang kami sediakan di luar jalur formal penanganan perkara,” ujar Eka.
Eka juga membedakan fungsi ruang terbuka media dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurutnya, PTSP fokus melayani pihak yang berkepentingan dengan perkembangan perkara, sementara ruang terbuka media khusus ditujukan bagi jurnalis sebagai mitra strategis.
Kolaborasi dengan Media
Wakil Ketua PT Bandung, Dr. Syahlan, S.H., M.H., menambahkan bahwa ruang terbuka media adalah bukti kolaborasi pengadilan dengan pers.
“Ruang ini adalah simbol keterbukaan informasi dan inovasi layanan publik. Kami ingin membangun paradigma baru peradilan yang lebih transparan dan dekat dengan masyarakat.
Media berperan penting menyebarkan informasi yang seimbang, dan kami siap membuka diri,” ucap Syahlan.
Ia juga mengajak media untuk mengedepankan pemberitaan berimbang, karena lembaga peradilan saat ini tengah bertransformasi menuju paradigma modern dan humanis.
Ketua Cabang IPASPI PT Bandung, Susilo Nandang Bagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembentukan ruang terbuka media adalah bagian dari modernisasi pengadilan.
“Pengadilan harus mampu mengikuti perkembangan teknologi. Melalui ruang ini, kami mendorong terciptanya konten kreatif dan inovatif, termasuk dokumentasi digital dalam bentuk audio maupun visual,” katanya.
“Ke depan, ini akan menjadi arsip penting sekaligus sumber informasi bagi peneliti, mahasiswa, hingga masyarakat umum,” jelas Susilo.
Ruang ini juga diproyeksikan menjadi pusat pembuatan konten edukatif, seperti podcast hukum dan dokumentasi kegiatan pengadilan.
Bahkan, PT Bandung merencanakan peluncuran kanal YouTube resmi sebagai sarana komunikasi publik berbasis digital.
Lebih dari sekadar ruang diskusi, kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk lebih dekat dengan isu hukum.
Dengan penyajian informasi yang kreatif, PT Bandung optimistis ruang terbuka media akan memperkuat literasi hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi peradilan.***







