HUKUM

Tokoh Media Bandung Arifin Gandawijaya Diseret Kasus Pemalsuan Surat Waris | Drama Hukum Mengguncang PN Bandung

×

Tokoh Media Bandung Arifin Gandawijaya Diseret Kasus Pemalsuan Surat Waris | Drama Hukum Mengguncang PN Bandung

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris dengan terdakwa Arifin Tanu Wijaya, seorang tokoh media Bandung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/9/2025).

KAPOL.ID – Kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris dengan terdakwa Arifin Gandawijaya, seorang tokoh media Bandung, kembali menyeruak ke publik setelah sidang terbaru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/9/2025).

Persidangan kali ini menghadirkan enam saksi pelapor dari keluarga besar almarhum Jeje Adiwirya, yang membuka tabir panjang kontroversi perjanjian tanah senilai miliaran rupiah.

Saksi Ahli Waris Tegaskan Banyak Kejanggalan

Enam saksi ahli waris yang hadir masing-masing Deni Irwan, Adang Gunawan, Dewi Sartika, Tince Adiwirya, Heryawan Adiwirya, dan Herawan Adiwirya.

Kesaksian mereka menjadi sorotan karena menyinggung langsung dugaan manipulasi dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah pada 15 April 2015.

Saksi utama, Deni Irwan, menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan ahli waris yang dipakai sebagai bukti dalam perkara ini.

“Saya tidak pernah menandatangani surat itu. Nama saya bahkan salah tulis, dan susunan ahli waris tidak sesuai dengan akta waris resmi tahun 2017. Itu surat palsu,” tegasnya.

Deni juga mengungkap bahwa dalam surat pernyataan itu tercantum nama Budiman Adiwirya, padahal seharusnya tertulis Heryawan Adiwirya.

Menurutnya, hal itu semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi.

Hasil Labfor Kontradiktif

Kasus ini semakin pelik karena hasil laboratorium forensik Bareskrim Polri menunjukkan temuan yang membingungkan.

Tanda tangan Deni Irwan, Dewi Sartika, dan Tince Adiwirya dinyatakan identik dengan pembanding.

Namun, tanda tangan Adang Gunawan dan Heriawan Adiwirya justru dinyatakan non-identik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nuridin menegaskan, kontradiksi hasil Labfor tidak menghapus fakta bahwa kerugian korban ditaksir mencapai Rp2 miliar lebih.

“Terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujar Hasan.

Adu Panas di Ruang Sidang

Ketegangan memuncak saat tim kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul dan Bobby Herlambang, mencecar saksi dengan pertanyaan seputar aliran dana Rp2,5 miliar terkait tanah garapan.

Saksi mengaku tidak tahu menahu soal dana tersebut, namun membenarkan adanya pembagian uang Rp50 juta yang diterima sebagai bentuk kasih sayang almarhum Jeje kepada anak-anaknya, bukan hasil PPJB.

Pernyataan ini membuat suasana sidang semakin panas. Hakim bahkan sempat memperingatkan saksi untuk berhati-hati karena telah disumpah, sementara Deni tetap bersikeras tidak pernah menandatangani dokumen yang dipersoalkan.

Sorotan Publik Bandung

Kasus ini menjadi buah bibir di Kota Bandung. Selain melibatkan nilai kerugian besar, perkara ini menyeret nama Arifin Tanu Wijaya yang dikenal luas sebagai tokoh media Bandung.

Publik menilai kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan persoalan kredibilitas figur publik yang seharusnya menjaga integritas.

Apapun hasil putusan sela, sidang di PN Bandung ini diyakini akan menjadi penentu arah perjalanan hukum kasus yang sudah berlarut sejak 2015. ***