HUKUM

Kesaksian Saksi Buka Tabir Peran Arifin Gandawijaya dalam Dugaan Pemalsuan Surat Rp2 Miliar

×

Kesaksian Saksi Buka Tabir Peran Arifin Gandawijaya dalam Dugaan Pemalsuan Surat Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali panas pada Senin (22/9/2025). Kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa tokoh radio Arifin Gandawijaya memasuki babak pembuktian. Agenda persidangan kali ini menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski hanya tiga yang hadir memberikan keterangan. Fakta-fakta baru mulai mengemuka, membuka tabir konflik tanah bernilai miliaran rupiah di Lembang.

Kepala Desa Mengaku Awalnya Buta Perkara

Saksi pertama, Agus Salim selaku Kepala Desa, memberikan pengakuan yang menarik perhatian. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui perkara yang menyeret nama Arifin sejak awal.

“Sebelumnya saya tidak tahu ada perkara ini. Saya baru tahu setelah menerima surat pernyataan dari ahli waris, Jeje Adiwirya,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani.

Lebih lanjut, Agus mengungkap dirinya pernah menjadi saksi dalam kasus sengketa serupa di Pengadilan Bale Bandung. Dalam perkara itu, Jeje Adiwirya berhadapan dengan PDAM dan berhasil menang. Keterangan ini menambah bobot persidangan, karena mengaitkan sejarah panjang sengketa tanah tersebut.

Petani Penggarap: Arifin Dianggap Pemilik Lahan

Saksi kedua, Ade Rohimat, tampil dengan kesaksian yang cukup mengejutkan. Sebagai petani penggarap, ia menyebut Arifin Gandawijaya memang dikenal masyarakat sebagai pemilik lahan yang selama ini digunakannya untuk bertani.

“Saya mengenal Pak Arifin sebagai pemilik lahan. Saya bertani di lahan yang dikuasai beliau,” ungkap Ade menegaskan.

Pernyataan ini langsung menyentuh inti perkara: status kepemilikan tanah. Ade secara tidak langsung memperkuat posisi Arifin, namun di sisi lain, pernyataannya menimbulkan kontradiksi dengan klaim ahli waris Jeje Adiwirya.

Pegawai Keuangan Bicara Dokumen Misterius

Saksi ketiga, Edwin Robi, pegawai di sebuah lembaga keuangan, menghadirkan cerita berbeda. Ia mengaku pernah menyerahkan satu bundel dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada seorang bernama Dedeh. Namun ia menekankan tidak mengetahui detail siapa saja nama yang tercantum dalam lampiran dokumen tersebut.

“Saya hanya menyerahkan dokumen. Tapi saya tidak tahu persis siapa pemilik tanah yang tercantum dalam PPJB itu,” kata Edwin di ruang sidang.

Keterangan Edwin justru memperluas spekulasi. Dokumen PPJB menjadi elemen kunci perkara ini, dan ketidaktahuannya menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari perjanjian tersebut?

Akar Masalah: PPJB Bermasalah dan Ahli Waris Menolak

Kasus ini bermula dari PPJB tanah yang dibuat pada 15 April 2015 antara Arifin Gandawijaya dan Jeje Adiwirya. Sengketa mencuat setelah ahli waris menolak surat pernyataan yang dianggap penuh kejanggalan: kesalahan penulisan nama hingga pencantuman pihak yang tidak termasuk ahli waris.

Atas dasar itu, JPU mendakwa Arifin dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sidang Penentu Nasib Tokoh Radio

Sebelumnya, PN Bandung sudah menggelar putusan sela pada 3 September 2025. Sidang hari ini menjadi titik balik, karena kesaksian saksi-saksi dipandang sebagai penentu arah perkara.

Publik kini menanti langkah majelis hakim menilai kontradiksi antara kesaksian pejabat desa, pengakuan petani penggarap, dan dokumen misterius yang disinggung pegawai keuangan.

Apakah keterangan ini akan semakin menjerat Arifin Gandawijaya ke dalam pusaran kasus pemalsuan surat, atau justru membuka ruang pembelaan yang bisa meringankan posisinya? Semua mata kini tertuju pada sidang lanjutan di PN Bandung. ***