BISNIS

Tower BTS PT Miratel di Desa Luragungtonggoh Diprotes Warga

×

Tower BTS PT Miratel di Desa Luragungtonggoh Diprotes Warga

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Keberadaan tower BTS PT Miratel di Desa Luragungtonggoh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendapat protes warga setempat yang mengeluhkan resiko-resiko atau dampaknya, seperti paparan radiasi elektromagnetik, memicu gangguan tidur, sakit kepala, hingga meningkatkan resiko kanker. Terlebih, saat cuaca buruk, misal saat hujan, angin kencang, dan petir. Sepanjang Januari sampai Juli 2025 saja, ada dua kali petir yang menyambar rumah warga sekitar tower.

Kuasa hukum dari pihak Desa Luragungtonggoh, Cecep Yahsya Azis menjelaskan kontrak tower itu sudah habis sejak Maret 2024, sehingga masyarakat berharap pengoperasian tower bisa dinonaktifkan demi keselamatan bersama.

“Warga masyarakat lewat RT setempat sempat secara baik-baik bersurat ke Miratel pada 31 Juli 2025, meminta kejelasan perihat status tower yang berdiri di tengah pemukiman masyarakat yang masa sewa dan izin warganya telah berakhir sejak Maret 2024, sekaligus mengkonfirmasi soal kompensasi tambahan atau bentuk pertanggungjawaban atas keterlambatan pembongkaran,” katanya ditemui di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/11/2025).

Cecep juga mengatakan sempat terjadi kegaduhan tuduh menuduh di lingkungan warga termasuk tuduhan pada aparat pemerintah desa dengan tuduhan telah mendapatkan kompensasi, merupakan tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik yang disebabkan dan diakibatkan tidak terbukanya pihak Mitratel terkait informasi atas kejelasan status kontrak tower.

“Kami dapat informasi pihak pemilik lahan (yang tak tinggal di desa itu) ternyata sudah memperpanjang jangka waktu sewa lahan penempatan menara tower telekomunikasi sampai 11 November 2025. Tapi, yang diketahui masyarakat sudah habis sejak Maret 2024. Seharusnya Mitratel sampaikan terbuka ke masyarakat bukan hanya ke pemilik lahan, karena berdampak ke masyarakat setempat,” ujarnya.

Rencananya, pihak desa yang telah dikuasai ke A&R Lawfirm bakal melaporkan dugaan tindakan pidana ini ke Polres Kuningan dalam waktu dekat atas dugaan telah melanggar UU RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), pasal 52 badan publik yang dengan sengaja tak menyediakan, tak memberikan, dan atau tak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia di setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana penjara maksimal setahun dan atau pidana denda maksimal Rp 5 juta.

Pasalnya, kehadiran tower ini masyarakat dan pihak desa tak mendapatkan informasi kaitan luasan area hingga nilai kontrak untuk tower tersebut.

“Kami akan mencoba melaporkan ke Polres Kuningan atas perbuatan PT Mitratel ini. Pasalnya, memang tak ada pemberitahuan ke pihak desa soal perpanjangan kontrak (tower),” ujarnya

Lebih lanjut, rekan Cecep dari tim A& R Lawfirm, Henni Dia Saragih menyebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan somasi terhadap PT Mitratel. Namun, somasi itu tak diindahkan.

“Kami sudah lakukan somasi bahkan sampai empat kali sekaligus mengundang untuk duduk bersama membahas ini, karena masyarakat banyak yang mengeluhkan dampak dan kegaduhan dari berdirinya tower. Masyarakat sekitar pun sempat melakukan aksi dengan menyegel tower pada 29 September lalu,” katanya. ***