KAPOL.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK), mendatangi Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kehadirannya, menyampaikan suara rakyat, suara konsumen dan suara debitur yang hak-haknya yang dirampas serta nama baiknya dicemarkan secara sepihak.
Selasa 18 November 2025, massa LSM Lidik mendatangi Kantor BRI di Ujungberung Kota Bandung, sekaligus menuntut keadilan dan datang bukan untuk merusak.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) LSM LIDIK Kabupaten Sumedang sekaligus koordinator aksi, Oesep Sarwat berucap jika pihaknya menduga ada pelanggaran oleh BRI.
“Kami menyoroti tindakan BRI yang melakukan pemasangan stiker di objek agunan milik debitur tanpa izin, tanpa penjelasan serta tanpa mekanisme yang sah,” ucap Oesep.
Menurutnya, tindakan tersebut sudah mengarah kepada pelanggaran privasi konsumen, pencemaran nama baik debitur, tindakan intimidatif serta perlakuan tidak beretika dalam praktik perbankan.
Dikatakan, BRI adalah bank besar dan bank negara, tapi bukan berarti bebas bertindak sewenang-wenang.
Dikatakan, sesuai UU Perlindungan konsumen (UU 8/1999) maka BRI wajib mematuhi isi Pasal 4 terkait Hak Konsumen/Debitur.
Diantaranya, kata dia, hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan serta hak atas informasi yang benar juga jujur.
“Debitur pun memiliki hak untuk diperlakukan secara benar dan tidak diskriminatif. Pemasangan stiker sepihak melanggar prinsip perlakuan yang layak dan tidak boleh merendahkan martabat konsumen,” ujarnya.
Sesuai Pasal 8 terkait Larangan Pelaku Usaha, maka pelaku usaha dilarang melakukan tindakan atau memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau merugikan konsumen.
“Apalagi, sampai memberikan stigma negatif kepada debitur melalui stiker pada objek agunan,” ujarnya.
Sesuai UU Perbankan (UU 10/1998 jo. UU 7/1992) Pasal 29 ayat (2) bahwa Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan yang paling penting, menjaga kerahasiaan serta martabat nasabah.
Dan, kata dia, dalam Pasal 40 soal Rahasia Bank, maka segala informasi terkait debitur adalah rahasia dan tidak boleh disebarluaskan sembarangan.
“Stiker yang ditempel ke rumah/objek agunan, apapun tulisannya, adalah bentuk pengungkapan kondisi kredit yang dapat ditafsirkan negatif oleh masyarakat dan jelas melanggar prinsip kerahasiaan bank,” kata dia.
“POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, maka BRI wajib
memberikan perlakuan yang wajar dan adil, tidak melakukan tindakan tekanan, intimidasi, atau mempermalukan konsumen. Juga, harus melindungi data dan informasi pribadi konsumen,” ucapnya.
Seharusnya, ujar dia, berkomunikasi dengan cara yang etis dan tidak menyesatkan.
“Pemasangan stiker tanpa izin adalah bentuk perilaku yang tidak etis dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang ditetapkan OJK,” kata dia.
Sesuai POJK No. 1/POJK.07/2013 terkait Perlindungan Konsumen bahwa Bank dilarang menyalahgunakan posisi dominan.
“Itu, tindakan yang merendahkan konsumen serta menimbulkan reputational damage,” katanya.
Unsur Pencemaran Nama Baik
“Tindakan pemasangan stiker apapun menyebabkan masyarakat mengira, debitur bermasalah, kredit macet, atau sedang dalam masalah hukum,” tutur dia.
Menurutnya, itu termasuk dukungan faktual terhadap pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 315 KUHP terkait penghinaan.
Bank, kata dia, tak boleh mempermalukan nasabah di depan umum. Karena, itu bukan etika perbankan dan bukan perlindungan konsumen tapi itu adalah pembunuhan karakter.
Maka, pihaknya menuntut dengan tegas agar BRI harus menghentikan praktik pemasangan stiker sepihak,
tanpa izin, tanpa musyawarah dan tanpa dasar hukum yang sah.
“BRI harus meminta maaf secara tertulis kepada debitur yang dirugikan. OJK harus turun tangan dan melakukan pemeriksaan
atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh BRI tersebut,” kata dia.
Bahkan, copot pejabat atau oknum yang mengambil kebijakan pemasangan stiker intimidatif tersebut.
“Terapkan standar perlindungan konsumen sesuai POJK. Kami tidak akan diam dan tidak akan mundur. Selama rakyat dirugikan, kami akan bersuara,” ujarnya.
Pihaknya mengingatkan agar
Bank negara tidak boleh mempermalukan rakyatnya sendiri. BRI harus kembali ke jati dirinya sebagai bank rakyat, bukan bank yang menekan rakyat.
“OJK, jalankan tugas dan
mainkan fungsi pengawasan, jangan hanya di atas kertas saja, karena rakyat menunggu tindakan nyata,” pungkasnya.
Terpantau, Bayu selaku manager bidang kredit BRI Ujungberung tampak hadir menemui massa yang juga pertemuan pun dikawal aparat kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, disepakati bahwa BRI akan mencabut stiker di objek agunan milik debitur.
Dan, sepakat jika debitur akan membuat surat pernyataan tertulis yang ditujukan kepada BRI terkait penyelesaian kredit tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.***












