BIROKRASI

Bantu Masalah Hukum Warga Miskin, Pemkab Bandung Barat Siapkan Bantuan Hukum Gratis

×

Bantu Masalah Hukum Warga Miskin, Pemkab Bandung Barat Siapkan Bantuan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Masyarakat Kabupaten Bandung Barat, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum tidak perlu lagi merasa takut.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Raperda tersebut menjadi payung hukum bagi warga kurang mampu agar mendapatkan layanan hukum secara gratis, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, mengatakan bahwa hadirnya regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan hak-haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan biaya.

“Raperda ini disusun untuk menjamin bahwa masyarakat miskin di Bandung Barat dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Ini adalah hak konstitusional mereka yang wajib kami pastikan terpenuhi,” ungkap Asep.

Asep mengatakan bantuan hukum yang dimaksud mencakup pendampingan perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara.

Layanan juga meliputi konsultasi, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.

Asep menambahkan bahwa mekanisme pemberian bantuan hukum nantinya melibatkan lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, Pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk membiayai seluruh proses pendampingan yang diberikan kepada warga miskin.

“Masyarakat yang membutuhkan cukup membawa identitas dan surat keterangan miskin dari desa. Jika dokumen belum lengkap, LBH bisa membantu proses administrasinya,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa LBH dilarang memungut biaya apa pun dari masyarakat penerima bantuan. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah daerah sesuai standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati.

Asep berharap keberadaan regulasi ini mampu memperkuat rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum akibat kondisi ekonomi.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum berpihak kepada semua, termasuk mereka yang selama ini berada pada kelompok rentan. Tidak boleh ada warga Bandung Barat yang tidak mendapatkan pendampingan hukum hanya karena tidak mampu membayar,” pungkasnya. ***