KAPOL.ID — Peredaran rokok ilegal masih menjadi salah satu permasalahan serius yang dihadapi Indonesia.
Rokok ilegal adalah produk hasil tembakau yang diproduksi atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan hukum, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memalsukan merek.
Meski harganya lebih murah dan mudah ditemukan, kehadiran rokok ilegal membawa berbagai dampak negatif yang merugikan negara, industri, masyarakat, dan kesehatan publik.
Menghadapi tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk terus mendukung penindakan rokok tanpa cukai.
Setidaknya ada 2 juta batang rokok tanpa cukai alias ilegal yang berhasil diamankan oleh Pemkab Bandung Barat melalui Satpol PP sepanjang tahun 2025.
Wakil Bupati Asep Ismail bersama Kepala Bea Cukai Bandung Budi Santoso mengungkapkan bahwa barang hasil penindakan sepanjang tahun 2025 mencapai 2.120.214 batang rokok ilegal dengan nilai estimasi sekitar Rp 3.154.274.590, serta potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayar sebesar Rp 1.585.755.484.
“Kita melakukan pemusnahan, semuanya ada rokok ilegal sebanyak 2.120.214 batang. Perkiraan nilai barang Rp 3.154.274.590. Nilai cukai yang tidak dibayar Rp1.585.755.484 (kerugian negara),” ungkap Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail di lokasi.
Asep menambahkan, pemusnahan di area Pemkab Bandung Barat hanya dilakukan secara simbolis. Jutaan rokok ilegal akan dibawa ke salah satu perusahaan pengelolaan limbah industri untuk dilakukan pemusnahan secara menyeluruh agar lebih aman.
“Metodenya lebih aman dan ramah lingkungan – senyawa berbahaya terurai, massa limbah menyusut drastis, dan residu akhir diolah sesuai standar,” lanjutnya.
Asep menegaskan, Pemkab Bandung Barat tidak akan memberikan celah terhadap peredaran rokok ilegal di Bandung Barat karena dapat merugikan negara.
Sidak-sidak ke warung kelontongan hingga pasar akan digencarkan untuk memastikan tidak ada rokok ilegal yang beredar di pasaran.
“Tujuan kita adalah memastikan tidak ada satu pun batang rokok ilegal yang bisa kembali ke pasaran,”Asep menegaskan.
Penindakan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, serta dukungan dari berbagai perusahaan jasa titipan (PJT) yang berperan memutus jalur distribusi rokok ilegal.
“Sinergi seluruh instansi menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan cukai. Kami berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat demi kepentingan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah,” ujar Budi Santoso selaku Kepala KPPBC Tipe Madya A Bandung.
Pemerintah berharap kegiatan serupa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, serta pentingnya mematuhi ketentuan cukai guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tertib, dan aman di wilayah Bandung Barat. ***












