KAPOL.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperkuat tata kelola sumber daya alam berbasis konservasi sebagai bagian dari agenda pelestarian lingkungan.
Upaya tersebut dijalankan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat sepanjang 2025.
Selama 2025, Dinas ESDM Jabar mengimplementasikan sejumlah program strategis, mulai dari Jabar Caang, penguatan tata kelola air tanah, pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), hingga penataan sektor pertambangan.
Berdasarkan data ESDM Jabar per Kamis (18/12/2025), Program Jabar Caang ditargetkan menjangkau 92.370 penerima manfaat melalui berbagai skema pendanaan.
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat, program ini dilaksanakan dalam dua tahap dengan total 76.038 penerima, terdiri atas 3.318 penerima pada tahap pertama dan 72.720 penerima pada tahap kedua.
Selain APBD, dukungan pendanaan juga berasal dari nonpemerintah dan pemerintah pusat.
Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sebanyak 1.000 penerima memperoleh listrik tenaga surya hemat energi (LTSHE), sementara dukungan APBN menjangkau 15.332 penerima.
Dinas ESDM Jabar mencatat, hingga akhir 2024, Program Jabar Caang telah menyalurkan bantuan penyambungan listrik kepada 418.053 rumah tangga tidak mampu sejak pertama kali dijalankan pada 2001.
Program ini menjadi instrumen pemerataan akses listrik, khususnya bagi masyarakat miskin dan wilayah yang sebelumnya belum teraliri listrik.
Selain sektor kelistrikan, Pemprov Jabar juga memperkuat tata kelola air tanah.
Saat ini tercatat terdapat 1.468 sumur imbuhan di Jawa Barat sebagai bagian dari upaya konservasi.
Pengelolaan air tanah dilakukan melalui sistem digital E-Osmosys, sebuah sistem pemantauan terpadu berbasis daring yang digunakan bersama oleh pemerintah kabupaten/kota, Badan Pendapatan Daerah, serta para pengguna air tanah di seluruh wilayah Jawa Barat.
Penguatan kebijakan air tanah juga ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 31 Juli 2025, yang mewajibkan badan usaha pengguna air tanah mengalokasikan 15 persen pemanfaatannya bagi masyarakat, terutama di wilayah rawan dan sulit air.
Pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan izin pengambilan air tanah, pencegahan pengambilan berlebih, serta kewajiban konservasi melalui pembangunan sumur imbuhan.
Di sektor energi, Jawa Barat mencatat perkembangan positif dalam bauran energi daerah.
Berdasarkan perhitungan Dinas ESDM, total kebutuhan energi Jawa Barat pada 2024 mencapai 31,27 juta ton setara minyak (MTOE). Porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi primer daerah mencapai 24,46 persen, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Capaian tersebut menunjukkan target EBT sebesar 20 persen sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) telah terlampaui secara konsisten selama empat tahun terakhir.
Pengembangan EBT di Jawa Barat ditopang oleh 51 pembangkit listrik untuk kepentingan umum dengan total kapasitas terpasang 3.717,57 megawatt.
Pembangkit tersebut terdiri atas sembilan PLTP berkapasitas 1.161,4 MW, 11 PLTA berkapasitas 2.110,53 MW, 28 PLTM berkapasitas 139,64 MW, satu PLTSa berkapasitas 14 MW, serta dua PLTS terapung dan ground mounted dengan kapasitas total 292 MW.
Sementara itu, di sektor pertambangan, hingga 10 Desember 2025 tercatat terdapat 236 Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri atas 70 IUP eksplorasi dan 166 IUP operasi produksi. Dari jumlah tersebut, 31 IUP dihentikan sementara, sementara 135 perusahaan pertambangan masih beroperasi, dengan klasifikasi 61 IUP eksplorasi dan 74 IUP operasi produksi.
Sepanjang 2025, Pemprov Jawa Barat terus melakukan penataan sektor pertambangan. Salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 26/PM.05.02/PEREK tertanggal 19 Maret 2025, yang menegaskan pengetatan perizinan dengan menghentikan sementara penerbitan izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan dan perkebunan, kecuali untuk kegiatan perlindungan lingkungan.
Selain itu, Dinas ESDM Jabar memberikan arahan kepada para pemegang izin pertambangan, antara lain kewajiban penyampaian laporan enam bulanan beserta citra satelit, pemasangan tanda batas WIUP, pemasangan alat ukur penjualan material tambang, penyampaian laporan RKAB, serta pelaporan seluruh kewajiban tersebut melalui surat resmi.
Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui Surat Kepala Dinas ESDM Jabar Nomor 5126/ES.09/TAMBANG tertanggal 3 Oktober 2025, yang menginstruksikan pemegang IUP operasi produksi untuk menyampaikan laporan produksi mingguan, salinan pembayaran Pajak MBLB setiap bulan, serta memastikan kendaraan angkut yang digunakan memiliki sumbu dua dengan MST tidak lebih dari delapan ton.
Melalui kombinasi perluasan akses listrik, penguatan pengelolaan air tanah, peningkatan bauran energi terbarukan, serta tata kelola pertambangan berbasis konservasi, Pemprov Jawa Barat menempatkan sumber daya alam sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan, pemerataan layanan dasar, dan perlindungan lingkungan. ***






