KABAR POLISI

Empati Bencana Sumatera, Kapolda Jabar Tiadakan Pesta Kembang Api

×

Empati Bencana Sumatera, Kapolda Jabar Tiadakan Pesta Kembang Api

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengeluarkan instruksi tegas menjelang malam pergantian tahun 2026.

Jenderal bintang dua tersebut melarang keras adanya pesta kembang api dan penggunaan petasan di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.

​Langkah ini diambil bukan sekadar urusan keamanan semata, melainkan sebagai bentuk empati mendalam terhadap bencana alam yang saat ini tengah merundung saudara sebangsa di ujung Pulau Sumatera.

​”Indonesia saat ini sedang dalam suasana prihatin. Saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sedang berjuang menghadapi musibah,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan, Senin malam (29/12/2025).

​Menurut Kapolda, sangat tidak elok jika euforia berlebihan dirayakan di tengah duka masyarakat lain yang kehilangan tempat tinggal maupun mata pencaharian. Hingga kini, proses pemulihan infrastruktur dan normalisasi kehidupan di wilayah terdampak bencana masih terus diperjuangkan.

​”Karena kita berempati, maka (kembang api) itu dilarang. Kita harus merasa prihatin kepada seluruh saudara-saudara kita yang terkena bencana,” tegasnya.

​Ajak Masyarakat Gelar Doa Bersama
​Ketimbang menghamburkan uang untuk petasan, Rudi mengajak warga Jawa Barat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang jauh lebih bermakna.

Ia menyarankan agar masjid-masjid, tempat ibadah, maupun lingkungan RT/RW menggelar doa bersama.

​”Lebih baik doa bersama. Kita mohon kepada Allah SWT agar bencana ini tidak melanda kita kembali, dan saudara-saudara kita di sana diberikan kekuatan untuk kembali hidup normal,” ungkapnya

​Ia berharap masyarakat Jawa Barat bisa melewati momentum transisi tahun 2025 ke 2026 dengan cara yang sederhana, khidmat, dan penuh rasa solidaritas.

​”Mari kita lewati pergantian tahun ini dengan keprihatinan yang produktif, yaitu dengan doa bersama,” pungkas Kapolda Jabar.