KAPOL.ID – Rencana penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pernyataan Kepala Bappeda Jabar yang menyebutkan bahwa skema BTT dimungkinkan diambil dari anggaran tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, wacana tersebut memunculkan tanda tanya apakah langkah itu masuk dalam kategori perubahan anggaran atau sekadar pergeseran anggaran biasa.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menegaskan bahwa rencana tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, setiap pergeseran anggaran harus memiliki landasan hukum yang jelas serta melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.
“Saya rasa itu harus dipertimbangkan dulu, harus dibahas dulu langkah-langkah itu. Karena pasti harus ada landasan yang terlebih dahulu untuk terjadi pergeseran. Karena sekarang kan pergeseran juga belum ada,” ujar Iwan, di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (8/1/2026)
Iwan menjelaskan, dalam konteks pengelolaan APBD, pergeseran anggaran tidak bisa serta-merta dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan sesaat. Apalagi, kegiatan yang direncanakan masih berada dalam tahun anggaran 2025 dan belum berjalan sepenuhnya.
“Bahwa mungkin volume akan dimin ya mungkin saja. Tapi kan ini pekerjaan di 2025,” tambahnya.
Menurut Iwan jika memang terdapat rencana pengurangan volume kegiatan di sejumlah OPD sebagai dasar pengambilan dana BTT, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan transparan. Tujuannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
DPRD Jawa Barat, lanjut Iwan, saat ini masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait mekanisme pengambilan dana BTT tersebut. Termasuk kejelasan apakah langkah itu akan ditempuh melalui perubahan APBD atau hanya sebatas pergeseran anggaran antar kegiatan.
“Jangan sampai nanti di belakang hari menimbulkan masalah, karena prosedurnya tidak jelas sejak awal,” pungkasnya






