KAPOL.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik culas pencurian identitas (identity theft) dan pencemaran nama baik media sosial Instagram. Dua orang tersangka berinisial FM dan RR, yang tercatat sebagai warga Kabupaten Garut, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HP pada 17 Desember 2025 lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan kedua wiraswasta asal Garut tersebut sebagai tersangka pada 13 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berbagi peran. Tersangka FM bertindak sebagai otak yang memerintahkan RR untuk mengumpulkan foto dan video korban dari akun Instagram serta TikTok.
“Materi tersebut kemudian diolah menjadi konten video pendek dengan narasi yang sudah diarahkan oleh FM. Konten-konten itu lalu diunggah ke akun Instagram @radarselebriti yang dikelola oleh RR,” ujar Hendra kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Gunakan Teknologi AI dan Upah Fantastis
Modus yang digunakan tergolong canggih. Tersangka RR memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) berupa suara hasil text to speech untuk mengisi narasi video. Tujuannya, agar konten yang dibuat seolah-olah merupakan informasi faktual dan benar.
Tercatat ada 12 unggahan video manipulatif yang telah dipublikasikan dan berujung pada rusaknya nama baik korban.
“Tersangka RR ini menerima upah yang cukup besar dari FM, yakni Rp6 juta untuk setiap konten yang dibuat. Sejak bekerja sama dari tahun 2023, RR diperkirakan sudah meraup penghasilan hingga Rp150 juta,” beber Hendra.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam dan laptop yang digunakan untuk memproduksi serta menyebarkan konten hoaks tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 27A, Pasal 35, dan Pasal 51 UU ITE, serta pasal-pasal terkait dalam UU KUHP Tahun 2023.
“Ancaman pidananya cukup berat, maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar,” tegas Kabid Humas.
Polda Jabar pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bersosial media dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama konten yang menggunakan manipulasi teknologi digital. (Jm)












