KAPOL.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara merespons isu terkait belum dibayarkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemprov Jabar.
Pria yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan karena kendala anggaran, melainkan murni persoalan administratif masa kerja yang baru dimulai.
KDM menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang ada, para PPPK Paruh Waktu ini baru memulai masa baktinya pada awal Januari 2026. Sehingga, secara regulasi, hak gaji mereka baru akan ditunaikan setelah kewajiban bekerja selama satu bulan terpenuhi.
”Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu kan September atau Oktober 2025, lalu efektif mulai bekerja 1 Januari 2026. Jadi, kerja dulu satu bulan, baru gajian. Pembayarannya nanti di awal Februari 2026,” ujar KDM di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
Ia pun menepis kabar yang menyebutkan kas daerah Jawa Barat sedang kosong. Sebaliknya, KDM memastikan kondisi keuangan Pemprov Jabar dalam posisi yang sangat sehat dan siap menyerap kebutuhan belanja daerah.
”Saat ini, tersedia dana segar sebesar Rp 707 miliar di kas daerah. Anggaran tersebut dipastikan cukup untuk melunasi berbagai kewajiban pemerintah, mulai dari gaji pegawai hingga pembayaran pihak ketiga atau kontraktor yang telah merampungkan pekerjaannya.”pungkasnya (Jm)











