KABAR POLISI

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 14 Elang di Indramayu

×

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 14 Elang di Indramayu

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Jajaran Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Indramayu. Seorang pria berinisial MA tak berkutik saat polisi mendatangi kediamannya di Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 22 Januari 2026. Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di Blok Bidara, RT 06 RW 02, Desa Kedungwungu, pada Rabu (21/1/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

​”Tersangka MA diduga kuat menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa mengantongi izin resmi,” tegas Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2026).

​Tak tanggung-tanggung, dari lokasi penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 14 ekor burung elang berbagai jenis. Rinciannya, 10 ekor Elang-alap Jambul (Spizaetus cirrhatus), 1 ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus), dan 3 ekor elang jenis lainnya. Selain satwa, polisi juga mengamankan sejumlah kandang besi dan plastik sebagai barang bukti.

​Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Direktur KBP Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.S.i.. menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli dari BKSDA dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Mirisnya, belasan elang tersebut ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan.

​”Kondisinya tidak layak dan tidak higienis. Ada satwa yang mengalami luka, katarak, hingga gangguan kesehatan lainnya. Bahkan, empat ekor di antaranya masih anakan atau di bawah usia satu tahun,” jelas Wirdhanto.

​Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, burung-burung predator tersebut didapatkan melalui transaksi di pasar gelap online sejak Agustus 2025 lalu. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar yang lebih besar.

​Untuk menyelamatkan nyawa satwa tersebut, seluruh elang telah diserahkan ke BKSDA untuk menjalani rehabilitasi. Rencananya, burung-burung tersebut akan dikirim ke Sumatera Wildlife Center (SWC) Kalianda, Lampung, sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke alam bebas.

​Atas ulahnya, MA kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f UU RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.