KAPOL.ID – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus kelangsungan hidup satwa di Kebun Binatang Bandung.
Langkah ini diambil menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan pencabutan izin Lembaga Konservasi oleh Menteri Kehutanan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin ini murni merupakan langkah penyelamatan. Menurutnya, persoalan administratif tidak boleh mengorbankan nyawa satwa.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” tegas Satyawan, Kamis (5/2/2026).
Selama masa transisi tiga bulan ke depan, Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan satwa hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional.
Senada dengan pusat, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa pengamanan lahan ini adalah upaya menata kembali aset Barang Milik Daerah (BMD). Baginya, Kebun Binatang Bandung adalah ruang terbuka hijau publik yang wajib dijaga fungsinya.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa di dalamnya terlindungi,” ujar Farhan
Ia menegaskan, koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemkot Bandung dilakukan agar proses transisi berjalan lancar tanpa gangguan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” tambahnya.
Tak hanya urusan hewan dan lahan, Farhan juga memberikan angin segar bagi para pekerja. Ia memastikan eks pekerja YMT tetap diperhatikan dan dapat melanjutkan pekerjaan mereka di bawah naungan Pemkot Bandung sesuai ketentuan.
Untuk memperkuat legalitas langkah ini, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Dirjen KSDAE. MoU ini menjadi landasan kerja sama selama tiga bulan dalam hal pengamanan aset, perawatan satwa, hingga operasional harian seperti listrik dan kebersihan.
”Ke depan, Pemkot Bandung berkomitmen mempertahankan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan wajah baru yang lebih profesional, mengedepankan fungsi edukasi, konservasi, dan budaya bagi warga Kota Bandung.”pungkasnya. (Jm)












