KABAR POLISI

Polda Jabar Bongkar Praktik Penyuntikan Elpiji di Cikalong, Dua Tersangka Diamankan

×

Polda Jabar Bongkar Praktik Penyuntikan Elpiji di Cikalong, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekat menjalankan bisnis ilegal penyuntikan gas selama setahun terakhir.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di sebuah gudang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus.

​”Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/12/II/RES.2.1/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS tertanggal 5 Februari 2026,” ujar Kombes Hendra saat memberikan keterangan pers, Selasa (10/2/2026).

​Menurut Hendra, lokasi yang dijadikan gudang pengoplosan tersebut milik tersangka AS, bertempat di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Di sana, para pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram (melon) ke tabung ukuran lain untuk meraup keuntungan pribadi.

​”Modusnya adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Setelah itu, tabung-tabung tersebut dijual kembali ke konsumen dengan harga nonsubsidi,” jelasnya.

​Di tempat yang sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, praktik haram ini dilakukan secara terorganisir dan terencana. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penyuntikan ini setidaknya sudah berjalan selama satu tahun.

​”Kegiatan ini dilakukan secara rutin di lokasi tersebut selama kurang lebih satu tahun,” kata Wirdhanto.

​Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang berinisial AS dan AJ. Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan roda bisnis ilegal tersebut.

​”Tersangka AS berperan sebagai pengendali utama operasional, sedangkan AJ bertugas sebagai eksekutor atau pelaku penyuntikan di lapangan,” tambahnya.

​Tak main-main, dari hasil “ngakalin” gas rakyat kecil tersebut, tersangka AS disinyalir meraup keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah.

​”Tersangka AS menerima keuntungan sekitar Rp 1,6 miliar selama satu tahun beroperasi,” ungkap Wirdhanto.

​Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jalur distribusi elpiji hasil suntikan tersebut. Pihak Polda Jabar pun menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. ***