KANAL

Aset Rampasan KPK di 18 Titik Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Bakal Jadi RTH hingga Kantor Samsat

×

Aset Rampasan KPK di 18 Titik Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Bakal Jadi RTH hingga Kantor Samsat

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset senilai miliaran rupiah tersebut rencananya akan dikonversi menjadi fasilitas publik, mulai dari kantor pelayanan hingga ruang terbuka hijau (RTH).

​Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah ini dilangsungkan di Aula Oman Sahroni, Pemkab Subang, Rabu (11/2/2026).

​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, Norman Nugraha menjelaskan, aset yang diserahkan KPK tersebar di 18 titik lokasi.

​”Nilai totalnya sekitar Rp 23,3 miliar. Aset-aset ini akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, termasuk penyediaan ruang terbuka hijau,” ujar Norman di sela kegiatan.

​Sentilan KDM Soal Pengelolaan Aset
​Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik langkah KPK. Namun, pria yang akrab disapa KDM ini memberikan catatan kritis terkait manajemen aset di Jawa Barat yang dinilainya masih lemah.

​Menurutnya, aset yang melimpah tidak akan berarti apa-apa jika tidak dikelola maksimal untuk mendorong ekonomi warga. Ia mencontohkan salah satu aset di Depok yang akan difungsikan sebagai Kantor Pelayanan Samsat.

​”Seluruh aset itu saya harap manfaatnya terasa untuk pelayanan publik. Kalau di Depok dipakai Samsat, ya pendapatan Samsatnya harus meningkat,” tegas KDM.
​Waspada Korupsi Kultural

​Lebih jauh, KDM menekankan bahwa hibah aset dari tangan koruptor ini harus menjadi pengingat keras bagi para pejabat negara. Ia menyoroti fenomena “korupsi kultural” yang kerap terjadi di lingkungan birokrasi, yakni menciptakan pos belanja yang sebenarnya tidak diperlukan.

​”Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang dipaksakan. Tidak perlu seminar, dibikin seminar. Tidak perlu penelitian atau kunjungan kerja, malah diadakan. Tidak perlu sewa hotel, dibikin sewa hotel,” sentilnya.

​Ia menyayangkan banyaknya uang negara yang habis dibelanjakan namun minim manfaat bagi pelayanan publik. Baginya, kerja sama dengan KPK ini menjadi momentum memperkuat komitmen melayani tanpa korupsi.

​Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebutkan bahwa hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang ditangani lembaga antirasuah.

​Merujuk pada PMK Nomor 145 Tahun 2021, barang rampasan memang diutamakan untuk lelang, namun bisa dipindahtangankan melalui hibah jika diperlukan demi kepentingan umum.

​”KPK tidak hanya fokus menghukum pelaku, tapi juga memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Sebab, korban sebenarnya dari korupsi adalah rakyat,” kata Mungki.

​KPK pun menegaskan akan melakukan monitoring selama satu tahun ke depan untuk memastikan aset-aset tersebut benar-benar ditata dan digunakan sesuai peruntukannya.