KAPOL.ID – Menanggapi sorotan tajam pemberitaan Kapol.id edisi 6 Februari 2026 terkait dugaan adanya “main mata” dalam proses konsinyasi 30 bidang lahan di proyek Bendungan Cipanas, Camat Conggeang, Cecep Erwin, akhirnya angkat bicara.
Selaku pemangku wilayah teritorial, Cecep memberikan pernyataan tegas. Meski kewenangan teknis pembebasan lahan berada di instansi sektoral, pihaknya mendesak agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan patuh pada aturan main.
Ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (13/2/2026), Cecep menekankan bahwa integritas hukum harus dijunjung tinggi. Ia pun mengingatkan memori kelam kasus hukum yang sempat menjerat dua tersangka terkait persoalan tanah beberapa waktu lalu sebagai pelajaran pahit bagi semua pihak.
”Kejadian tertangkapnya dua tersangka sebelumnya itu harus jadi cermin dan contoh. Jangan sampai praktik serupa terulang kembali, apalagi di wilayah Conggeang. Kami ingin semua berjalan bersih,” tegas Camat Cecep kepada Kapol.id.
Camat yang tahun depan akan memasuki masa purna bakti ini membeberkan tiga poin krusial yang harus ditekankan dalam dinamika lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut:
Pertama, ia meminta pihak terkait segera merampungkan urusan administrasi tanpa sedikit pun menabrak regulasi pemerintah yang berlaku.
Kedua, mengenai perlindungan hak masyarakat. Jika warga secara sah memiliki bukti kepemilikan, maka pembayaran harus segera dituntaskan.
”Jangan sampai ada yang dirugikan, baik itu pemerintah maupun masyarakat kecil yang memang berhak,” tuturnya.
Ketiga, soal penundaan lahan bermasalah. Terkait adanya indikasi tumpang tindih kepemilikan atau data ganda, Cecep menyarankan agar proses pembayaran di-pending (ditunda) terlebih dahulu hingga status hukumnya benar-benar clear and clean.
Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kerugian negara di kemudian hari.
”Kalau memang faktanya bidang tanah tersebut bermasalah kepemilikannya, ya lebih baik di-pending. Kita ingin bendungan ini membawa manfaat bagi warga, bukan justru meninggalkan masalah hukum yang berlarut-larut,” pungkasnya.
Hingga saat ini, masyarakat di wilayah Conggeang masih menaruh harapan besar agar Satgas Mafia Tanah dan pihak berwenang memastikan bahwa 30 bidang tanah yang sedang dikonsinyasi benar-benar bebas dari praktik manipulasi data.
Sementara itu, pihak ATR/BPN Sumedang saat hendak dikonfirmasi pada 7 Februari 2026 lalu belum bisa memberikan penjelasan detail. Salah satu pegawai di bagian Pengadaan Tanah melalui pesan singkat WhatsApp menyebutkan bahwa dirinya beserta Kepala Seksi (Kasie) sedang berada di Kanwil Bandung. (Teguh)






