KAPOL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat fondasi operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan meluncurkan standarisasi pengawasan digital berbasis teknologi informasi.
Dalam langkah strategis ini, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mengintegrasikan sistem CCTV mereka langsung ke pusat kendali di Jakarta.
Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar digitalisasi administratif, melainkan instrumen vital dalam menjaga kedaulatan dan keamanan pangan nasional.
Koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) telah difinalisasi untuk memastikan tidak ada celah dalam pemantauan distribusi nutrisi bagi anak bangsa.
Sony menjelaskan bahwa selama ini pengawasan parsial seringkali menemui kendala jarak dan waktu. Dengan standarisasi baru ini, setiap tahapan produksi di dapur SPPG mulai dari proses seleksi bahan baku yang masuk, teknik memasak, hingga pengemasan dapat dipantau secara langsung oleh tim audit pusat.
“Kami ingin memastikan bahwa kualitas makanan yang sampai ke tangan anak sekolah di pelosok sama standarnya dengan yang ada di kota besar. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik dan transparansi anggaran yang kami kelola,” ujar Sony dalam keterangannya di Jakarta, Februari 2026.
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Sony Sonjaya adalah mengenai model manajemen di setiap SPPG.
Ia menegaskan bahwa unit dapur tidak boleh dikelola dengan gaya single fighter atau bekerja secara terisolasi tanpa kolaborasi.
“SPPG tidak boleh menjadi single fighter. Konsep operasional kita adalah ekosistem yang saling mengunci dan mendukung. Jika satu unit bergerak sendiri tanpa koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal maupun sistem pusat, maka risiko kegagalan sistemik akan tinggi,” tegas Sony.
Menurutnya, pelibatan berbagai pihak dalam satu ekosistem dapur akan menciptakan harmonisasi kerja.
“Dengan harmonisasi, kita menciptakan checks and balances. Ada yang mengawasi logistik, ada yang mengawasi gizi, dan ada yang mengawasi keamanan. Semua harus selaras, tidak boleh ada ego sektoral di dalam satu dapur,” tambahnya.
Mitigasi Risiko dan Sanksi Disiplin
Integrasi CCTV ini juga diposisikan sebagai “pagar pengaman” dari potensi insiden keamanan pangan, seperti kontaminasi atau keracunan makanan.
BGN kini memiliki kewenangan untuk melakukan audit visual mendadak guna memeriksa kepatuhan staf dapur terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) higienitas.
BGN juga telah menyiapkan skema sanksi yang berlapis. Unit yang kedapatan melanggar protokol kesehatan atau operasional akan dijatuhi peringatan “kartu kuning”.
Jika pelanggaran bersifat fatal atau berulang, BGN tidak akan ragu melakukan penonaktifan sementara unit SPPG untuk investigasi mendalam demi melindungi keselamatan publik. ***











