HUKUM

Miris, Siswa SMPN 26 Bandung Meninggal Akibat Perundungan Sejak SD, Farhan: Tak Ada Ruang Bagi Bullying!

×

Miris, Siswa SMPN 26 Bandung Meninggal Akibat Perundungan Sejak SD, Farhan: Tak Ada Ruang Bagi Bullying!

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kasus meninggalnya ZAAQ, siswa SMPN 26 Kota Bandung yang jasadnya ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2/2026) lalu, menyisakan duka mendalam sekaligus sorotan tajam.

​Pelaku yang diduga kuat melakukan intimidasi dan kekerasan hingga berujung maut tersebut dikabarkan telah diringkus aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Garut.

​Menyikapi tragedi memilukan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan sikap tegas. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, langsung memerintahkan jajarannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga korban.

​“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” tegas Farhan saat memberikan pernyataan resmi, Senin (16/2/2026).

Berdasarkan penelusuran, aksi perundungan yang dialami korban ternyata bukan cerita baru. Informasi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa ZAAQ sudah menjadi sasaran intimidasi pelaku sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar di wilayah Leuwigoong, Garut.

​Keluarga sejatinya sudah berupaya menyelamatkan korban dengan memindahkannya ke Bandung untuk bersekolah di SMPN 26. Namun nahas, bayang-bayang pelaku yang berusia lebih tua itu tetap mengejar korban hingga terjadi tindak kekerasan yang merenggut nyawa.

​Farhan menginstruksikan Dinas Pendidikan dan DP3A untuk mendatangi langsung keluarga korban. Karena pihak keluarga tengah berada di Garut pasca-pemakaman, tim Pemkot Bandung pun bertolak ke Kecamatan Leuwigoong untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan pendampingan.

​Penguatan Deteksi Dini di Sekolah
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Farhan meminta seluruh sekolah di Kota Bandung memperketat pengawasan dan memperkuat sistem deteksi dini terhadap praktik bullying.

​“Tragedi ini harus menjadi pelajaran penting. Satuan pendidikan harus membuka ruang pengaduan yang aman bagi siswa agar kasus serupa tidak terulang kembali,” katanya.

​Senada dengan Wali Kota, Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, memastikan pihaknya akan terus memantau kondisi psikologis keluarga korban. Ia mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

​”Perundungan membawa efek jangka panjang yang berbahaya. Kami siapkan pendampingan psikologis. Ini komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan menyeluruh,” pungkas Uum. (Zs)