KAPOL.ID – Kondisi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat kian mengkhawatirkan. Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat memprediksi daya tampung operasional di lokasi tersebut tidak akan mampu bertahan lama.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan mengungkapkan, saat ini Zona V yang menjadi kawasan pembuangan terakhir sudah mengalami kelebihan beban atau over capacity.
”Berdasarkan pemantauan dan laporan yang kami terima hari ini, areanya sudah nyaris penuh. Diperkirakan hanya mampu menerima kiriman sampah kurang lebih satu tahun lagi,” ujar Tedy, Kamis (19/2/2026).
Fakta ini menjadi sinyal merah bagi pengelolaan sampah di Jawa Barat. Pasalnya, fasilitas pengganti yakni TPPAS Legok Nangka baru ditargetkan rampung pada tahun 2029 mendatang.
Artinya, ada jeda waktu sekitar tiga sampai empat tahun yang sangat rawan. Jika tidak diantisipasi secara matang sejak dini, Jawa Barat dibayangi potensi darurat sampah yang serius.
Menyikapi ancaman tersebut, Tedy menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Jabar mengeluarkan imbauan tegas kepada pemerintah daerah dan masyarakat di empat kota/kabupaten yang bergantung pada Sarimukti.
Langkah konkret yang harus segera diperkuat adalah pemilahan sampah langsung dari sumbernya, yakni mulai dari tingkat rumah tangga.
”Kita harus mendorong masyarakat, khususnya di wilayah Bandung Raya, agar disiplin melakukan pemilahan. Terutama sampah organik, itu harus dituntaskan di tingkat rumah tangga, RT/RW, maupun kecamatan,” tegasnya.
Selain pemilahan, pengelolaan sampah organik secara mandiri dan pengurangan volume sampah secara signifikan menjadi kunci untuk memperpanjang napas masa pakai zona yang tersisa di Sarimukti.
Tedy memastikan, pihak legislatif akan terus mengawal kebijakan ini agar masa transisi menuju operasional TPPAS Legok Nangka berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas kebersihan lingkungan.
”Ini menjadi kunci untuk menekan beban kiriman ke Sarimukti yang kapasitasnya sudah sangat terbatas,” pungkasnya. (Ja)







