HUKUM

Majelis Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Lahan Pangalengan, Dalil & Alasan Pemohon Sama Sekali tidak Dipertimbangkan

×

Majelis Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Lahan Pangalengan, Dalil & Alasan Pemohon Sama Sekali tidak Dipertimbangkan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Tim Kuasa Hukum HNN kecewa dengan putusan majelis hakim, yang menolak Gugatan pra peradilan kasus pengrusakan dan alih fungsi lahan di Pangalengan Kabupaten Bandung. Sidang putusan pra peradilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (3/3/2026).

Karena Alih fungsi lahan tersebut didasari adanya perjanjian kerjasama mengenai pemanfaatan lahan untuk pembibitan kentang pada 20 november 2023 antara PTPN VIII dengan PD NUGRAHA dan telah mempunyai izin yang dikeluarkan oleh PTPN VIII  atau saat ini PTPN 1 regional 2.

Sehingga perbuatan HNN bukan perbuatan ilegal karena diijinkan dan diketahui oleh pihah PTPN tersebut, alih-alih sekarang HNN dilaporkan dan menjadi tersangka. Sehingga penetapan tersangka tersebut yang menjadi objek praperadilan, terlebih diketahui saat ini alas Hak Guna Usaha PTPN sudah habis pada tahun 1997.

Berdasarkan alasan tersebut pula saat ini HHN sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PTPN di Pengadilan Negeri Subang, karena adanya perselisihan ketentuan perjanjian yg disepakti termasuk mengenai blok yg dikelola yaitu di blok barujaya, terlebih PTPN telah menerima pembayaran yang disepakati dari HHN.

Kuasa Hukum HNN Ari Purnama Sidik, SH. menilai hakim tidak mengindahkan dan mempertimbangkan secara menyeluruh dalil-dalil dan alasan yang diajukan Pemohon ke hadapan hakim. Diantaranya mengenai bukti permulaan yang cukup yaitu bukti yang real evidence/valid evidence yg menjadi dasar dalam penetapan tersangka HNN.

“Hakim sama sekali tak mempertimbangkan secara menyeluruh apa yang kita sampaikan, baik bukti-bukti, keterangan saksi ahli, maupun dali-dalil yang disampaikan,” kata Ari seusai sidang tersebut.

Yang menjadi kerancuan dalam pertimbangan hakim saat membacakan putusan mengenai pertimbangan sengketa yang dihadapi bukan sengketa kepemilikan, melainkan sengketa pengrusakan.
Atas pertimbangan tersebut menurut ari sangat tidak relevan karena  Klien Kami melakukan pengelolaan atas dasar perjanjian bukan atas dasar niat jahat,  jadi Poin pentingnya bukan masalah pengrusakannya, tetapi apa yang melatarbelakangi perbuatan tersebut, karena apabila tidak diijinkan maka tidak mungkin kliennya dengan niat baik melakukan alih fungsi lahan (pengelolaan).

Semestinya, kata Ari, hakim juga mempertimbangkan bahwa dengan tak dimilikinya HGU kepemilikan atau pengelolaan aset tersebut kembali dikuasai negara. Lahan itu sudah tidak mempunyai hak atas pengelolaan atau penguasaan PTPN I.

Setelah itu, katanya, siapapun bisa mengajukan HGU yang baru, termasuk masyarakat. “Kenyataannya sejak 1997 tanah itu sudah habis HGU-nya,” kata Ari lagi.

Menurut Ari, sebagaimana data yang dimilikinya, sampai saat ini PTPN I Regioal 2 tidak mempunyai kewenangan/legalstanding terhadap tanah beserta tanaman di atasnya karena alas hak guna usaha berupa SK Mendagri No. 15/HGU/DA/1972, yang dipegang pemohon sudah habis dari tahun 1997.

Hal ini, katanya, diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang menyebutkan bahwa terhadap lahan HGU yang habis, lahan dan barang-barang diatasnya otomatis menjadi bukan miliknya lagi.

Ini disampaikan pendapat ahli hukum pertanahan, Dr. H. Wira Franciska, S.H., M.H., yang mengatakan pelapor (PTPN I Region 2) diduga sudah tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut.

“Alas hak berupa HGU yang dipegang pelapor itu sudah habis sejak tahun 1997. Artinya, tanah tersebut secara hukum sudah dikuasai negara atau menjadi tanah terlantar. Jika tidak ada alas hak, lantas apa dasar pelapor merasa dirugikan?” tanya Ari.

Terakhir, Ari Purnama Sidik, S.H., sebagai kuasa pemohon menyampaikan  sebagai warga negara yang baik di negara yang mengedepankan supremasi hukum kliennya tetap menghormati putusan hakim praperadilan, namun ari berharap masih ada keadilan untuk kliennya tersebut. ***