SUMEDANG, KAPOL.ID – Proyek strategis pembangunan ruas jalan Burujul-Sanca di Kecamatan Buahdua, yang didanai melalui skema Instruksi Jalan Daerah (IJD) senilai Rp36 miliar, kini berada dalam pusaran polemik.
Meski didukung alokasi anggaran negara yang cukup fantastis, realitas di lapangan justru menunjukkan anomali: aktivitas pengerjaan sampai saat ini,kamis ( 2/4/2026) terhenti total tanpa kepastian (stagnan).
Tingginya atensi publik terhadap isu ini terpotret jelas dari lonjakan jumlah pembaca di kanal media yang menembus angka 13.000 tayangan. Angka ini merefleksikan keresahan kolektif masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola proyek yang dituding mulai terdeviasi dari jalur semestinya.
Informasi yang dihimpun dari internal pelaksana lapangan Kementerian PUPR menyebutkan bahwa pengerjaan baru akan dilanjutkan pasca koordinasi pihak kontraktor pada pekan depan.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari perspektif hukum kontrak konstruksi.
Secara normatif, time schedule atau jadwal pelaksanaan bersifat mengikat sejak penandatanganan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia jasa. Adanya agenda rapat di tengah masa pelaksanaan mengindikasikan adanya hambatan krusial baik bersifat teknis maupun manajerial yang diduga gagal dimitigasi sejak tahap perencanaan.
Persoalan kian kompleks menyusul munculnya keluhan dari para mitra kerja atau sub-kontraktor (subkon) yang menjadi garda terdepan eksekusi fisik. Salah satu pihak subkon, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/4), mengungkapkan kekecewaan mendalam atas nihilnya kepastian pembayaran.
”Sampai detik ini belum ada kabar apa pun dari penanggung jawab lapangan terkait proses pembayaran. Saya sudah berkali-kali mencoba mengonfirmasi melalui pesan singkat, namun tidak ada respons sama sekali. Kami merasa persoalan hak kami ini dianggap remeh,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Kondisi ini memicu spekulasi terkait kesehatan finansial (financial health) perusahaan pemenang tender. Jika termin pembayaran dari kementerian diasumsikan berjalan sesuai progres fisik, maka timbul pertanyaan retoris: ke mana aliran dana tersebut bermuara sehingga kewajiban terhadap mitra kerja terabaikan?
Stagnansi proyek ini bukan sekadar masalah keterlambatan aksesibilitas bagi warga Sumedang, melainkan menjadi ujian krusial bagi kredibilitas pengawasan di lingkungan Kementerian PUPR. Masyarakat kini menanti apakah koordinasi pekan depan akan melahirkan solusi konkret, termasuk pelunasan kewajiban finansial, atau hanya menjadi seremoni birokrasi untuk menutupi carut-marut manajemen proyek.
Jika transparansi tidak segera dikedepankan, eskalasi sorotan publik yang kian masif dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah lebih dalam. Hal ini penting guna memastikan apakah kendala yang terjadi merupakan murni problematika teknis, atau terdapat indikasi maladministrasi dalam penggunaan dana publik senilai puluhan miliar rupiah tersebut. (Red)***












