KANAL

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Dicopot Sementara Imbas Persulit Wajib Pajak

×

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Dicopot Sementara Imbas Persulit Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Rabu (8/4/2026).

​Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, geram lantaran kebijakan baru terkait kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan belum diimplementasikan di lapangan.

​Padahal, mulai 6 April 2026, wajib pajak sudah tidak perlu lagi membawa KTP asli pemilik pertama. Cukup membawa STNK dan KTP pihak yang membawa atau menguasai kendaraan, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.

​”Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas KDM

​Tindakan ini menyusul adanya investigasi lapangan dan banyaknya laporan masyarakat di media sosial. Di Samsat Soekarno-Hatta, warga ternyata masih dipersulit dan tetap diminta menunjukkan KTP pemilik pertama.

​Tak berhenti di situ, KDM langsung menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya aturan ini di sana.

​”Petugas Samsat itu pelayan masyarakat. Jangan sampai ada yang mengabaikan aturan yang sudah dibuat untuk memudahkan warga,” katanya.

​Ia pun menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar masyarakat lebih mudah dan patuh dalam membayar pajak.

​”Harapannya pembayaran pajak jadi lancar. Kalau prosedurnya mudah, tentu kesadaran dan kepatuhan masyarakat juga meningkat,” pungkasnya. (Am)