KAPOL.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat kembali menyoroti kualitas konten lembaga penyiaran di Jawa Barat.
Meski secara umum dinilai baik, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan perempuan dan anak masih menempati urutan tertinggi dalam kurun waktu 2021-2025.
Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet mengungkapkan, pihaknya terus bergerak masif melakukan literasi Siaran Ramah Perempuan dan Anak (SIRAMAN). Langkah ini menyasar lembaga penyiaran hingga kalangan mahasiswa sebagai upaya membentengi masyarakat di tengah gempuran disrupsi informasi.
”Isu perempuan dan anak ini adalah isu strategis. Lembaga penyiaran harus menjadi institusi yang membantu pemerintah dalam memberikan perlindungan, terutama saat konten tidak ramah anak bertebaran di media berbasis internet,” ujar Adiyana di KIP Siliwangi Kota Cimahi, Kamis (16/4/2026).
Adiyana membeberkan, salah satu temuan yang paling mencolok adalah tingginya angka kekerasan verbal. Di radio, hal ini sering ditemukan pada lirik lagu, sementara di televisi masih banyak ditemukan konten non-verbal seperti aksi fisik yang kasar hingga ketidaksesuaian jam tayang berdasarkan penggolongan usia.
”Ini menjadi momentum konsolidasi agar kawan-kawan TV dan radio kembali pada aturan Undang-Undang Nomor 32 dan P3SPS,” tegasnya.
Menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun (PP Nomor 17), KPID Jabar menyatakan dukungan penuh.
Namun, Adiyana menilai aturan tersebut belum cukup kuat jika tidak dibarengi dengan instrumen hukum yang lebih tinggi seperti undang-undang
”Kita butuh perlindungan yang holistik. Di lapangan, anak umur 14 tahun masih banyak yang memanipulasi usia saat mendaftar akun. Maka instrumen negara melalui undang-undang harus masuk untuk mencegah konten negatif tersebut terdistribusi,” tambahnya.
Berdasarkan riset KPID Jabar yang telah diserahkan ke DPR RI, konten media berbasis internet yang abai terhadap etika berpotensi merusak kognisi, afektif, hingga perilaku generasi alfa.
“Kalau kognisinya rusak akibat faktor imitasi tontonan yang cabul atau keras, maka perilaku mereka juga akan rusak. Ini ancaman serius bagi Indonesia Emas 2045,” katanya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan mengaku terkejut dengan masih tingginya angka kekerasan verbal di media. Menurutnya, hal ini sering kali dianggap sebagai bahan bercanda (heureuy), padahal mengandung pesan yang bermasalah.
”Seringkali alasannya heureuy, tapi ada sesuatu yang diselipkan dan itu bermasalah. Lembaga penyiaran memang dituntut kreatif karena persaingan berat, tapi jangan sampai kelupaan soal literasi dan etika,” kata Tedy.
Tedy menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah merespons tantangan digital ini melalui langkah regulasi.
”Memang belum ada Perda khusus penyiaran, yang ada adalah Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, menariknya saat ini kita sedang mempersiapkan revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Konten terkait pembatasan gadget dan etika bersosial media ini harus dimasukkan sebagai landasan kuat di sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih ekstra dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam menyaring pergaulan di grup-grup percakapan digital yang tidak mendidik.
”Jangan mudah terprovokasi. Kesadaran untuk keluar dari grup chat yang tidak bermanfaat harus ditanamkan sejak dini. Kita harus mengawal potensi pengrusakan moral ini sekecil apa pun,” pungkas Tedy. (Jae)






