KAPOL.ID – Momentum 19 April mestinya tidak lewat begitu saja sebagai catatan seremonial tahunan. Ia adalah titik ingat bahwa bangsa ini pernah berdiri tegak, merumuskan arah sendiri, dan menolak tunduk pada tekanan kekuatan mana pun.
Tujuh puluh satu tahun silam, Dasa Sila Bandung lahir bukan sekadar dokumen, melainkan pernyataan sikap: bahwa negara-negara Asia-Afrika berhak menentukan nasibnya tanpa intervensi.
Namun hari ini, suara-suara dari Aktivis ’98 lintas kota justru membawa kegelisahan. Mereka mempertanyakan, apakah semangat Bandung masih benar-benar menjadi kompas kebijakan nasional, atau telah berubah menjadi simbol yang kehilangan daya hidupnya.
Dalam konferensi pers di Bandoengsche Melk Centrale (19/4/2026), Perkumpulan Aktivis 98 menyoroti apa yang mereka sebut sebagai paradoks kebangsaan: antara nilai konstitusi yang luhur dengan arah kebijakan negara di bawah kepemimpinan Prabowo -Gibran.
Ketua Perkumpulan Aktivis 98, M. Suryawijaya, mengingatkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam forum internasional seperti Board of Peace (BOP) tidak bisa dilihat secara sederhana. Ada risiko yang harus dibaca dengan jernih bahwa keterikatan pada forum dengan kepentingan tertentu berpotensi menyeret Indonesia ke dalam pusaran tarik-menarik kekuatan global.
“Dasa Sila Bandung itu bicara soal kemandirian dan kesetaraan. Ketika kita masuk ke dalam aliansi yang membawa agenda kekuatan besar, di situlah garis bebas aktif bisa menjadi kabur,” tegasnya
Di dalam negeri, para aktivis melihat adanya pergeseran arah ekonomi yang makin menjauh dari semangat Pasal 33 UUD 1945. Ekonomi yang seharusnya dibangun atas asas kekeluargaan, justru dinilai masih terjebak dalam pola kapitalisme rente sebuah sistem yang lebih menguntungkan segelintir elite dibanding kepentingan rakyat luas.
Ketergantungan pada kebijakan liberalistik mulai dari privatisasi sektor strategis hingga deregulasi yang berpihak pada pemilik modal dipandang sebagai bentuk kemunduran dari cita-cita kemandirian ekonomi.
Sejumlah indikator memperkuat kritik tersebut. Skor Indeks Persepsi Korupsi yang bertahan di angka 34 dari 100 menunjukkan persoalan tata kelola yang belum terselesaikan. Sementara itu, indeks penegakan hukum yang tercatat 0,52 menurut laporan World Justice Project 2025 justru mengalami penurunan. Di saat yang sama, ketimpangan struktural masih menjadi kenyataan yang sulit dibantah.
Di sektor hukum dan demokrasi, para aktivis juga mengingatkan bahaya demokrasi yang hanya berhenti pada prosedur. Tanpa fondasi hukum yang kuat, demokrasi berisiko melahirkan tirani mayoritas—di mana keputusan yang sah secara angka justru bisa melukai hak-hak dasar warga negara.
Peringatan 71 tahun Dasa Sila Bandung, dalam pandangan mereka, seharusnya menjadi momentum koreksi arah. Negara dituntut untuk kembali konsisten: menjaga jarak dari kepentingan geopolitik yang mengancam kedaulatan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ekonomi agar kembali pada amanat konstitusi.
“Kita tidak boleh membiarkan Dasa Sila Bandung menjadi fosil sejarah, Ia harus tetap hidup, hadir, dan menjadi napas dalam setiap kebijakan agar Indonesia tidak kehilangan arah dan tidak sekadar menjadi objek dalam percaturan global.” pungkasnya (Jae)






