PARLEMENTARIA

Komisi IV DPRD Jabar Terima Masukan Kritis dari Penggiat Lingkungan

×

Komisi IV DPRD Jabar Terima Masukan Kritis dari Penggiat Lingkungan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Implementasi skema co-firing biomassa sebagai transisi energi di Jawa Barat menuai sorotan tajam. Program yang digadang-gadang sebagai solusi pengurangan energi fosil ini dinilai justru memicu persoalan baru bagi masyarakat dan lingkungan.

​Kritik tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Walhi Jabar, LBH Bandung, Trend Asia, dan Sajogyo Institute, di Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).

​Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan mengapresiasi masukan konstruktif dari para aktivis lingkungan tersebut. Menurutnya, persoalan dampak lingkungan dari co-firing biomassa memang memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

​”Kami apresiasi teman-teman penggiat lingkungan yang sudah memberikan masukan terkait implementasi co-firing biomassa di Jabar. Ini memang perlu perhatian dari kita semua,” ujar Tedy.

​Dalam pertemuan tersebut, para aktivis menilai transisi energi melalui skema biomassa pada sektor ketenagalistrikan bukanlah langkah yang tepat. Alih-alih solutif, penggunaan biomassa dianggap menambah polemik di lapangan, terutama bagi warga yang terdampak langsung di sekitar lokasi proyek.

​Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, dampak negatif terhadap ekosistem dan tata kelola lingkungan mulai dirasakan. Hal inilah yang mendasari desakan agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh.

​“Sehingga memang harus ada evaluasi terkait hal tersebut. Kami di Komisi IV sependapat dengan apa yang disampaikan teman-teman penggiat lingkungan,” tegas Tedy.

​Menyikapi hal itu, Komisi IV berencana kembali menggelar RDP lanjutan. Pihaknya akan melibatkan para aktivis lingkungan untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah digodok.

​Langkah ini diambil guna mendorong pemerintah mengkaji ulang tata kelola lingkungan, kehutanan, dan energi dalam pelaksanaan program co-firing.

​“Jika memang itu kewenangan provinsi, DPRD Jabar akan mengupayakan perubahan melalui Peraturan Daerah (Perda). Kita dorong adanya perbaikan tata kelola energi yang lebih ramah lingkungan,” pungkasnya. (Jm)