BISNIS

Jalur Rel Cibeber – Lampegan Tergerus Lagi, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan Total

×

Jalur Rel Cibeber – Lampegan Tergerus Lagi, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan Total

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Cianjur pada Rabu (22/4/2026) malam kembali memicu persoalan pada jalur transportasi massal.

Akibat cuaca ekstrem tersebut, petak jalan Cibeber–Lampegan di KM 73+9/0 mengalami penggerusan (gogosan) pada jalur rel yang sebenarnya tengah dalam masa perbaikan. Imbasnya, demi menjamin keselamatan penumpang, PT KAI Daop 2 Bandung terpaksa mengambil langkah tegas dengan membatalkan perjalanan KA Siliwangi.

​Pantauan di lapangan, KA Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi pada Rabu malam pukul 20.38 WIB hanya mampu melaju hingga Stasiun Cibeber dan tidak dapat meneruskan perjalanan menuju Sukabumi.

​Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menjelaskan, keputusan pembatalan ini mutlak diambil karena faktor keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama di atas segalanya

​”Kami terus memantau kondisi di lapangan. Hujan deras menyebabkan debit air meningkat hingga kembali menggerus struktur jalur yang sedang kami perbaiki di KM 73+9/0. Maka, perjalanan KA Siliwangi untuk keberangkatan Rabu malam dan seluruh jadwal hari Kamis (23/4) terpaksa kami batalkan,” ungkap Kuswardojo, Kamis (23/4/2026)

Kondisi ini dipastikan berdampak pada mobilitas warga Sukabumi-Cianjur-Cipatat. Sedikitnya, ada enam jadwal perjalanan KA Siliwangi yang batal beroperasi pada Kamis, 23 April 2026.

​Saat ini, tim prasarana Daop 2 Bandung tengah berjibaku di lokasi terdampak. Petugas dikerahkan secara intensif untuk memulihkan jalur agar aktivitas transportasi masyarakat kembali normal.

​”Kami mengerahkan seluruh sumber daya agar penanganan cepat tuntas. Upaya ini dilakukan supaya jalur bisa segera dilalui dengan aman kembali,” tambahnya.

Pihak KAI Daop 2 Bandung pun menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan para pelanggan. Sebagai kompensasi, bagi penumpang yang sudah terlanjur memiliki tiket, biaya akan dikembalikan 100 persen (di luar biaya pemesanan).

​Proses pengembalian bea tiket bisa dilakukan di loket stasiun atau layanan pelanggan dengan tenggang waktu hingga 7×24 jam dari jadwal keberangkatan.

​”Kami berharap pelanggan dapat memaklumi kondisi force majeure ini. Silakan pantau terus kanal resmi KAI untuk informasi operasional terbaru,” pungkasnya. (Jae)