KANAL

Paripurna DPRD Kota Bandung: Perda Kesejahteraan Sosial dan Kependudukan Resmi Disepakati

×

Paripurna DPRD Kota Bandung: Perda Kesejahteraan Sosial dan Kependudukan Resmi Disepakati

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menetapkan dua regulasi krusial yang diproyeksikan bakal menjadi kompas pembangunan kota dalam jangka panjang.

​Dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung wakil rakyat, Kamis (30/4/2026), dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, dengan dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
​Meski digelar secara hybrid, jalannya sidang berlangsung khidmat. Sebanyak 40 anggota dewan hadir memastikan kuorum terpenuhi, sekaligus menandai dimulainya babak baru Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

​Dua payung hukum yang disahkan tersebut bukan sekadar urusan administratif. Keduanya menyentuh langsung denyut nadi warga Kota Kembang, yakni:

​Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045.
​Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Grand design kependudukan akan menjadi rel bagi kebijakan kota selama dua dekade ke depan berbasis data demografi yang akurat.

Sementara itu, Perda Kesejahteraan Sosial hadir sebagai “benteng” pelindung bagi masyarakat rentan demi meningkatkan kualitas layanan sosial di lapangan.

​Momen puncak terjadi saat pimpinan sidang meminta persetujuan forum setelah mendengarkan laporan dari Pansus 11 dan Pansus 12.

​“Setuju!” sahut seluruh anggota dewan secara serempak, yang kemudian disusul dengan prosesi penandatanganan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung.

​Ketua DPRD, Asep Mulyadi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kerja keras jajaran Pansus dan perangkat daerah terkait. Menurutnya, ketukan palu hari ini adalah buah dari kolaborasi apik antara legislatif dan eksekutif.

​”Kerja kolaboratif ini menjadi kunci. Dengan disahkannya dua Perda ini, kita punya landasan kuat untuk memastikan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap pimpinan sidang

​Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pun menyambut positif penetapan ini melalui pendapat akhir yang disampaikan secara tertulis. Selanjutnya, kedua regulasi tersebut akan diproses hingga tahap pengundangan resmi

​Langkah konkret ini diharapkan tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Bandung dalam mewujudkan kota yang lebih inklusif dan terencana. ***