KABAR POLISI

Komplotan Pemeras Bermodus Intel, Diamankan Polisi 

×

Komplotan Pemeras Bermodus Intel, Diamankan Polisi 

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, KAPOL.ID – Berakhir sudah sandiwara empat pria asal Cimalaka yang selama ini berlagak bak detektif kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus komplotan polisi gadungan yang menggunakan modus tuduhan narkoba untuk memeras warga.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., dalam konferensi persnya menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya kriminal murni, tapi juga mencoreng institusi kepolisian dengan kedok anggota intelijen.

Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga menjadi korban penyekapan. Para pelaku mendatangi korban di sebuah konter ponsel, lalu melakukan “penangkapan” paksa dengan tuduhan kepemilikan obat-obatan terlarang. Di bawah ancaman, korban diseret ke dalam mobil Toyota Rush hitam, di mana mata korban langsung ditutup lakban dan tangannya diborgol.

“Di dalam mobil, korban mendapatkan intimidasi dan kekerasan fisik. Para pelaku yang mengaku sebagai anggota ini memaksa korban menyerahkan harta bendanya,” ujar AKBP Sandityo. Uang tunai sebesar Rp2.500.500,- pun berpindah tangan sebelum akhirnya korban dibuang di pinggir jalan daerah Paseh.

Saat penangkapan dilakukan, polisi asli menemukan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk meyakinkan korbannya. Ironisnya, senjata yang digunakan untuk menakut-nakuti korban hanyalah dua pucuk pistol mainan berwarna emas. Selain itu, satu set borgol dan mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan turut disita petugas.

Keberhasilan Polres Sumedang menciduk komplotan ini dalam waktu singkat membuat para pelaku yang tadinya beringas di depan korban, kini hanya bisa tertunduk lesu saat dipamerkan di depan awak media.

Polres Sumedang memastikan tidak ada ruang bagi premanisme bermodus aparat di wilayah hukumnya. Para tersangka kini dijerat dengan:

Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

“Tidak ada kompromi. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” tegas Kapolres menutup pernyataannya.

Langkah taktis Polres Sumedang ini mendapat apresiasi langsung dari korban, yang mengaku sempat trauma namun kini merasa lega setelah “intel gadungan” tersebut berhasil diringkus oleh polisi yang sebenarnya. (GUH)**