KABAR POLISI

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Bogor-Depok, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan ​

×

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Bogor-Depok, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan ​

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat bersama jajaran kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 664,45 gram dan ekstasi seberat 16,41 gram.

​Dalam pengungkapan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok pada Selasa, 11 Juni 2026 lalu, polisi turut mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan penyelidikan mendalam di lapangan.
​Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama bernama Herdiansyah di kawasan Perumahan Pesona Kahuripan 7, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

​”Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H (Herdiansyah), petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, satu tersangka lain atas nama Irfansyah berhasil diciduk di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok,” ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan kepada awak media, Rabu (1/7/2026).

​Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang menggunakan modus operandi “sistem tempel”. Mereka menyimpan barang haram tersebut di suatu lokasi tersembunyi, lalu mengirimkan koordinat atau petunjuk peta digital (share loc) kepada calon pembeli

​Kombes Pol. Hendra menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polda Jabar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya demi melindungi generasi bangsa.

​”Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” tegas Hendra

​Akibat perbuatan nekatnya, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Sesuai regulasi yang berlaku, kedua pengedar ini terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda yang cukup besar.

​”Dengan digagalkannya peredaran sabu dan puluhan gram ekstasi selama bulan Juni 2026 ini, Polda Jabar telah berhasil menekan potensi penyalahgunaan narkotika serta menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan zat terlarang tersebut.” Pungkas Hendra (JM)