KABAR PRIANGAN ONLINE – Di atas hamparan Tanah Elang yang megah, aset leluhur yang diperkirakan bernilai fantastis mencapai Rp700 miliar kini justru terhampar sebuah tragedi kemanusiaan.
Hak-hak normatif keluarga besar mantan Bupati Bandung, legendaris Rd. Djoemena, sengaja dipasung. Generasi keempat sang tokoh kini dipaksa menelan pil paling pahit dalam sejarah keluarga mereka: dijebak dalam labirin ketidakpastian yang panjang, sementara tanah warisan mereka diduga kuat menjadi bancakan di bawah meja.
Ironisnya, tikaman paling menyakitkan justru datang dari dalam selimut. Pihak yang semula disumpah untuk menjadi “benteng keadilan” dan penyambung lidah mereka sang kuasa hukum berinisial FY diduga kuat telah membelot dan menjelma menjadi tembok tebal yang merenggut hak-hak kliennya sendiri.
Jerat Rp 125 Juta: Uang Tunggu atau Skenario Pembungkaman?
Jejak kelam ini bermula pada tahun 2019, sebuah momen yang kini disesali mendalam oleh 52 ahli waris.
Di bawah intimidasi keadaan dan janji-janji manis, mereka digiring untuk menandatangani selembar kertas misterius. Bersamaan dengan itu, mengalir uang tunai sebesar Rp125 juta per orang dengan total akumulasi sekitar Rp6 miliar yang digelontorkan langsung oleh sang pengacara.
Saat itu, secercah harapan sempat membuncah di hati keluarga yang lugu. Namun, mereka keliru. Uang itu ternyata bukan awal dari kesejahteraan, melainkan “peluru” untuk membungkam suara mereka.
“Kami dimanipulasi secara psikologis. Katanya itu uang tunggu, tapi ada yang bilang itu DP (uang muka). Jika itu DP, logikanya tanah leluhur kami sudah dieksekusi secara sepihak dan lunas di belakang kami tanpa transparansi. Kami seperti menjual harga diri leluhur tanpa kami ketahui,” tutur salah satu ahli waris dengan suara bergetar menahan tangis dan amarah.Rabu (8/7)
Usai transaksi penuh misteri itu terjadi, sang kuasa hukum langsung mengambil langkah seribu. Ia lenyap bak ditelan bumi, meninggalkan puluhan ahli waris dalam ruang gelap gulita, tanpa kabar, tanpa kepastian, dan tanpa pembelaan.
Diduga Dokumen “Disandera”, Putusan Lembaga Peradilan Digelapkan
Kini, kecurigaan para ahli waris telah berubah menjadi keputusasaan yang membakar. Dokumen-dokumen asli kepemilikan tanah bukti otentik darah dan keringat leluhur mereka kini disandera rapat di dalam penguasaan FY tanpa alasan yuridis yang jelas. Ada ketakutan yang sangat beralasan di benak keluarga: bukti-bukti sakral tersebut sedang ditransaksikan atau disalahgunakan oleh jaringan mafia tanah.
Lebih biadab lagi, seluruh dinamika hukum di meja hijau diduga sengaja disembunyikan secara sistematis dari mata ahli waris. Mulai dari:
Putusan Pengadilan Negeri
Putusan Banding Pengadilan Tinggi
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Tak satu pun lembar salinan putusan tersebut yang pernah diperlihatkan, apalagi diserahkan kepada ahli waris. Mereka sengaja “dibuat buta dan tuli” terhadap perjuangan hukum mereka sendiri oleh orang yang mereka bayar.
Melawan Mafia Tanah: Jeritan Terakhir dari Tanah Elang
Aroma busuk persekongkolan antara oknum pengacara dan jaringan mafia tanah kini tercium menyengat. Merasa harga diri dan kejujuran telah digadaikan demi keserakahan, generasi keempat Rd. Djoemena kini merapatkan barisan. Batas kesabaran mereka telah habis terbakar.
“Sampai kapan kami harus mengemis kepastian di atas tanah kami sendiri? Ini bukan lagi sekadar soal nominal uang, ini tentang kehormatan keluarga Rd. Djoemena yang diinjak-injak! Kami menuntut kejujuran, dan kami menuntut kembalinya hak dokumen kami sekarang juga!” tegas salah satu perwakilan keluarga, menyuarakan tangis senyap yang kini berubah menjadi perlawanan terbuka.
Opsi gugatan hukum radikal kini sudah matang di atas meja. Kendati demikian, sebagai keluarga yang memegang teguh adat dan etika, ahli waris masih memberikan satu kesempatan terakhir sebuah ruang sempit yang amat toleran bagi FY untuk muncul dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan keluarga besar.
Jika dalam hitungan hari FY tetap memilih bungkam, terus bersembunyi di balik tameng kepalsuan, serta menolak mengembalikan dokumen dan salinan putusan mahkamah, maka badai hukum tidak akan bisa dibendung lagi. Jalur pidana atas dugaan penggelapan dokumen dan perdata akan digulirkan secara agresif tanpa kompromi.
Bagi keluarga besar Rd. Djoemena, Tanah Elang bukan sekadar komoditas bernilai ratusan miliar yang bisa dipermainkan oleh cukong dan mafia. Tanah itu adalah kehormatan, sejarah, dan air mata leluhur yang kini siap mereka pertahankan hingga titik darah penghabisan.
Kuasa Hukum ahli waris ( FY ) sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi karena Redaksi Kapol.id kesulitan untuk menghubungi. ***










