KANAL

ASN Kementerian ESDM Gugat Proses Kenaikan Jabatan ke PTUN Jakarta, Minta Kepastian Hukum

×

ASN Kementerian ESDM Gugat Proses Kenaikan Jabatan ke PTUN Jakarta, Minta Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL} – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menempuh jalur hukum dengan menggugat proses administrasi usulan kenaikan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 249/G/TF/2026/PTUN-JKT dan kini memasuki tahapan persidangan. Sidang perdana digelar pada 23 Juli 2026, sedangkan sidang lanjutan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim PTUN Jakarta.

Penggugat, Osmaili, menyebut langkah hukum yang ditempuh bukan ditujukan untuk melawan institusi tempatnya bekerja, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas proses administrasi yang hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai usulan kenaikan jabatannya.

Menurut Osmaili, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi. Ia juga mengaku telah dinyatakan lulus uji kompetensi sebagai salah satu syarat pengangkatan ke Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya. Namun, sampai gugatan didaftarkan, belum ada keputusan administratif yang menetapkan status akhir usulan tersebut.

Sebelum membawa perkara ke meja hijau, Osmaili mengaku telah menempuh berbagai mekanisme administratif. Salah satunya dengan menyampaikan surat permohonan penjelasan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM) selaku pihak tergugat.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk iktikad baik untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut proses administrasi yang sedang berjalan.

“Saya tetap menghormati institusi Kementerian ESDM beserta seluruh mekanisme pembinaan kepegawaian yang berlaku. Gugatan ini merupakan upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas proses administrasi yang saya yakini telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Saya percaya proses peradilan akan berlangsung secara independen, objektif, dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Osmaili.

Ia menambahkan, sistem merit dalam manajemen ASN mengamanatkan agar setiap proses pengembangan karier dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta berbasis kompetensi.

Karena itu, menurutnya, setiap usulan pengembangan karier aparatur sipil negara semestinya memperoleh kepastian melalui mekanisme administrasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui gugatan tersebut, Osmaili meminta PTUN Jakarta memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara yang diajukannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, perkara masih bergulir di PTUN Jakarta. Seluruh dalil yang disampaikan penggugat maupun jawaban dari pihak tergugat akan diuji dalam proses persidangan yang menjunjung asas independensi, imparsialitas, dan due process of law.

Putusan yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap akan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi para pihak dalam penyelesaian sengketa tersebut. (JM)