KANAL

Kasus Dugaan Penghinaan Pasien BPJS Viral, Majelis Etik Kedokteran Tasikmalaya Ingatkan Tenaga Medis Bijak Bermedia Sosial

×

Kasus Dugaan Penghinaan Pasien BPJS Viral, Majelis Etik Kedokteran Tasikmalaya Ingatkan Tenaga Medis Bijak Bermedia Sosial

Sebarkan artikel ini
KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Kasus dugaan penghinaan terhadap pasien BPJS Kesehatan yang viral di media sosial terus menjadi sorotan. Beragam komentar bernada merendahkan yang beredar di dunia maya memicu reaksi keras dari masyarakat karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
Seiring berkembangnya kasus tersebut, sejumlah akun yang diduga mengunggah komentar bernada tidak pantas mulai teridentifikasi. Berdasarkan informasi yang beredar, pemilik akun tersebut berasal dari kalangan tenaga kesehatan dengan berbagai profesi, mulai dari dokter, perawat hingga tenaga kesehatan lainnya.
Salah satu akun yang menjadi sorotan diketahui merupakan milik seorang karyawan RS dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Namun, yang bersangkutan bukan berprofesi sebagai dokter, melainkan tenaga administrasi.
“Yang dari Tasik itu bukan berprofesi sebagai dokter, tetapi tenaga di bidang administrasi,” kata Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Tasikmalaya, dr. Aa Ahmad Nurdin MM., MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026).
Dr. Aa mengaku prihatin dengan munculnya komentar-komentar yang dinilai tidak mencerminkan etika profesi tenaga kesehatan. Menurutnya, setiap tenaga medis harus mampu menjaga sikap, ucapan, maupun perilaku, termasuk saat menggunakan media sosial.
“Pertama-tama kami mengingatkan seluruh rekan seprofesi agar selalu menjaga sikap, perilaku, ucapan, tindakan maupun pernyataan di media sosial. Kalau memang bukan ranah kita untuk berkomentar, sebaiknya tidak perlu dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, satu kalimat yang dianggap biasa oleh seseorang bisa memberikan dampak psikologis yang besar bagi pasien yang sedang sakit atau menjalani perawatan.
“Bayangkan kalau komentar itu dibaca oleh seseorang yang sedang menderita atau terbaring di ruang perawatan. Tentu akan sangat menyakitkan dan dapat memperburuk kondisi psikologis pasien,” katanya.
Menurut dr. Aa, seorang dokter memiliki kewajiban moral dan etik untuk selalu memperlakukan pasien dengan baik dalam segala situasi. Hal itu telah diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia.
“Dalam kondisi apa pun, dokter harus memperlakukan pasien dengan sebaik-baiknya, baik melalui tindakan, perilaku maupun ucapan, karena semuanya sudah diikat oleh kode etik profesi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar media sosial dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kesehatan, bukan menjadi ruang untuk melontarkan komentar yang berpotensi melukai perasaan orang lain.
“Dokter dalam bermedia sosial harus mengedepankan integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, serta menjunjung tinggi etika profesi. Media sosial seharusnya lebih banyak dimanfaatkan untuk edukasi kesehatan yang benar, promotif, preventif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Terkait kasus yang sedang menjadi perhatian publik tersebut, dr. Aa menilai persoalan itu lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etika dalam penggunaan media sosial, bukan tindakan tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan kepada pasien di fasilitas kesehatan.
“Yang terjadi ini dilakukan di media sosial, bukan saat memberikan pelayanan langsung kepada pasien di rumah sakit, puskesmas, ataupun tempat praktik. Jadi lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etika dalam bermedia sosial,” pungkasnya.(Adji Shg)