KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mendapat apresiasi tinggi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar atas keberhasilannya membongkar sederet kasus penipuan daring atau scam.
Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Jabar, Rianti Dwiyani menegaskan bahwa penanganan kejahatan scam butuh sinergi lintas institusi yang solid, respons cepat, serta pertukaran informasi secara efektif. Langkah ini krusial agar aduan masyarakat langsung tereksekusi dan potensi kerugian bisa ditekan.
Fenomena scam di Jawa Barat memang tergolong mengkhawatirkan. Berdasarkan rekapitulasi Indonesia Anti Scam Center periode November 2024 hingga Juni 2026, tercatat 637.055 laporan penipuan di tingkat nasional. Dari angka tersebut, Jawa Barat bertengger di posisi puncak pelaporan tertinggi se-Indonesia.
”Jabar mencatatkan jumlah pelaporan tertinggi nasional, yaitu 131.444 laporan,” ujar Rianti saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Jumat (21/8/2026).
Dari pemetaan OJK, pergerakan kasus penipuan daring ini terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan daerah penyangga ibu kota. Berikut lima daerah dengan angka aduan scam tertinggi di Jawa Barat:
Kota Bekasi (Peringkat tertinggi)
Kota Bandung
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kota Depok
Rianti membeberkan, modus operandi yang dilancarkan para pelaku kian beragam. Berdasarkan data masuk, terdapat tiga modus utama yang paling banyak memakan korban:
Jual Beli Online: Menjadi modus terbanyak dengan 113.520 laporan dan nilai kerugian fantastis menembus Rp 1,78 triliun.
Panggilan Palsu (Fake Call): Menyasar korban dengan menyamar sebagai instansi atau pihak tertentu. Tercatat 63.517 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,09 triliun.
Investasi Bodong: Mengakibatkan 32.251 laporan dengan total kerugian warga mencapai Rp 2,08 triliun.
Melihat besarnya dampak finansial tersebut, Rianti mengingatkan bahwa kejahatan scam telah bertransformasi menjadi ancaman yang kian kompleks. Para pelaku terus memanfaatkan celah teknologi digital dan kelengahan masyarakat.
”Upaya penanganan tidak cukup hanya dengan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat dari sisi pencegahan. Kami dari Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, jangan terburu-buru melakukan transaksi, dan biasakan untuk berhenit sejenak guna melakukan verifikasi,” pungkasi Rianti. (JM)












