KANAL

Soroti Pembangunan Podium Tanjungsari, Masyarakat Minta Keberadaan Monumen Juang Dipertahankan

×

Soroti Pembangunan Podium Tanjungsari, Masyarakat Minta Keberadaan Monumen Juang Dipertahankan

Sebarkan artikel ini
Foto/Istimewa*

KAPOL.ID — Pembangunan podium di Alun-alun Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan tajam. Rencana penambahan fasilitas publik tersebut dikhawatirkan mengaburkan keberadaan Monumen Juang Manunggal Masyarakat dan TNI yang bernilai sejarah tinggi bagi warga setempat.

Tokoh masyarakat Tanjungsari sekaligus Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat, Oesep Sarwat, menegaskan bahwa penataan ruang publik seharusnya berjalan beriringan dengan pelestarian identitas lokal.

Meski status hukumnya belum secara resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya, nilai historis Monumen Juang tidak boleh dikesampingkan begitu saja demi pembangunan fisik semata.

“Pembangunan jangan sampai menutup Monumen Juang yang ada. Walaupun belum resmi berstatus Cagar Budaya, nilai sejarahnya tidak boleh diabaikan. Monumen itu simbol perjuangan dan kemanunggalan masyarakat bersama TNI,” tegas Oesep.

Evaluasi Komunikasi Publik dan Cacat Administrasi

Polemik ini dinilai berpangkal dari minimnya dialog terbuka sejak tahap perencanaan awal.

Oesep menyayangkan koordinasi yang cenderung tertutup dan melompati elemen lokal, seperti pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga warga sekitar.

Kelemahan tata kelola tersebut makin diperjelas oleh pengakuan pelaksana proyek terkait kekhilafan penyampaian surat tembusan kegiatan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Tanjungsari yang mengonfirmasi belum pernah menerima pemberitahuan resmi secara administratif.

Pelibatan Masyarakat: Esensial untuk transparansi dan mencegah penolakan publik pascapelaksanaan proyek.

Tertib Administrasi: Pelaksanaan kegiatan ruang publik wajib memenuhi kejelasan prosedur agar tak memicu friksi sosial.

Desakan Transparansi Peran Dinas PUPR

Di samping persoalan komunikasi, transparansi peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang turut dipertanyakan.

Oesep mendesak agar ada pemisahan kewenangan yang lugas antara fungsi pengawasan teknis dan pelaksanaan fisik guna mencegah benturan kepentingan.

Pemerintah daerah didorong segera memfasilitasi kajian historis terhadap Monumen Juang Tanjungsari agar layak diusulkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Pembangunan fisik infrastruktur tidak sepatutnya mengorbankan warisan sejarah dan aspirasi sosial yang telah mengakar di tengah masyarakat.***