KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –
Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bandung dinilai masih menjadi persoalan kompleks yang menuntut penanganan komprehensif, terpadu, dan berorientasi penuh pada hak korban.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, saat membuka Forum Konsultasi Publik Pelayanan UPTD PPA di Grandia Hotel Bandung, Kamis (9/9/2026).
Menurut Uum, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memegang peran strategis. Mulai dari menerima pengaduan, memfasilitasi layanan kesehatan, psikososial, rehabilitasi sosial, hingga mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan korban beserta keluarganya.
“Fungsi penanganan kasus tidak lagi sekadar administratif, tetapi harus berbasis pada pemenuhan hak korban secara utuh dan terpadu,” ujar Uum.
Berdasarkan data DP3A, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 269 kasus kekerasan terhadap anak dengan dominasi kekerasan seksual. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 241 kasus, di mana kekerasan fisik menduduki urutan tertinggi disusul kekerasan seksual.
Uum tidak memungkiri bahwa penanganan kasus kerap menghadapi tantangan di lapangan. Mulai dari korban yang memilih menghentikan proses hukum akibat mediasi internal hingga kendala jadwal pendampingan yang berpotensi memicu antrean penanganan. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong penguatan sinergi lintas sektor, melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, hingga psikolog.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menekankan bahwa standar pelayanan publik yang prima wajib dibangun berdasarkan suara masyarakat sebagai penerima manfaat. Pelayanan UPTD PPA dituntut cepat, tepat, aman, mudah diakses, terintegrasi, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
”Pemerintah Kota Bandung harus memastikan tidak ada lagi perempuan dan anak korban kekerasan yang merasa sendirian ketika mencari pertolongan. Ketika masyarakat datang meminta perlindungan, negara harus hadir di tengah-tengah mereka,” tegas Asep.
Ia menambahkan, tolok ukur keberhasilan UPTD PPA bukan sekadar berapa banyak kasus yang berhasil diselesaikan, melainkan seberapa cepat korban mendapatkan rasa aman, didengar, didampingi, hingga proses pemulihannya berjalan optimal.
Asep juga mendorong masifnya edukasi alur pelaporan hingga tingkat kewilayahan. Peran camat, lurah, puskesmas, kader, forum RW, hingga lingkungan keluarga dianggap krusial dalam mendeteksi dini potensi kekerasan di tengah masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Asisten Pemerintahan Kota Bandung, Asep Cucu, mengapresiasi langkah DP3A menginisiasi forum konsultasi publik guna memperbaiki kualitas layanan. Ia menegaskan bahwa UPTD PPA harus menjelma menjadi ruang aman di mana korban merasa didengar, dilindungi, dan dikembalikan martabatnya.
”Perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara kolaboratif. Kita harus memperkuat sistem penanganan yang terintegrasi agar penanganannya tidak terputus,” pungkas Asep Cucu.
Forum strategis ini turut dihadiri oleh unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, perwakilan kewilayahan, akademisi, psikolog, pemerhati perempuan dan anak, Puspaga, serta elemen masyarakat guna merumuskan rekomendasi perbaikan layanan ke depan. ***






