KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Jawa Barat mengukuhkan Dr. Hj. Atalia Praratya sebagai Dewan Pembina FKDT Jabar.
Pengukuhan tersebut dirangkaikan dengan pelantikan jajaran pengurus Lembaga Peningkatan Mutu (LPM) FKDT dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKDT Jawa Barat.
Kegiatan juga diisi diskusi bertajuk “Ngopi” atau Ngobrol Pendidikan Islam yang membahas sejumlah persoalan pendidikan diniyah, termasuk kesejahteraan guru madrasah dan guru ngaji.
Dalam kesempatan itu, Atalia menyoroti kondisi sekitar 134 ribu guru madrasah dan guru ngaji di Jawa Barat yang dinilai masih membutuhkan perhatian serta keberpihakan nyata dari pemerintah.
Menurut Atalia, keberadaan FKDT memiliki peran penting dalam melengkapi pendidikan formal dengan pendidikan keagamaan. Namun, di sisi lain, persoalan kesejahteraan para pendidik diniyah masih menjadi pekerjaan rumah.
“Kita tahu bahwa sahabat-sahabat, para guru madrasah, para guru ngaji, ini belum mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah,” ujar Atalia.
Ia mengungkapkan, masih banyak guru ngaji yang menerima honor sangat minim. Bahkan, sebagian di antaranya menjalankan pengabdian tanpa mendapatkan honor.
“Bayangkan seorang guru agama yang dia bahkan tidak punya honor, tadi disampaikan hanya Rp100.000, Rp50.000, bahkan kadang-kadang tidak diberi. Nah, ini tidak ada perlindungan sama sekali,” tegasnya.
Menurut Atalia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga perlindungan hukum bagi para guru madrasah dan guru ngaji yang menjalankan tugas di tengah masyarakat.
Karena itu, kehadiran LBH FKDT diharapkan mampu menjadi wadah pendampingan sekaligus memberikan perlindungan hukum ketika para pendidik maupun santri menghadapi persoalan hukum.
Selain kesejahteraan dan perlindungan hukum, Atalia juga menekankan pentingnya transformasi manajemen pendidikan diniyah.
Ia menilai pola pengajaran dan pengelolaan madrasah perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama menghadapi generasi yang sejak dini sudah akrab dengan teknologi digital.
“Pendekatan pembelajaran harus disesuaikan dengan karakter anak didik yang lekat dengan perkembangan teknologi,” katanya.
Menurut dia, peningkatan mutu pendidikan keagamaan tidak cukup hanya dilakukan melalui pola-pola konvensional. Tata kelola yang lebih modern dan kemampuan beradaptasi dengan teknologi menjadi bagian penting dalam menghadapi kebutuhan generasi saat ini.
Berbagai persoalan tersebut kemudian dibahas dalam forum “Ngopi”. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan perjuangan FKDT ke tingkat pusat melalui sinergi dengan pemerintah dan mitra di Komisi VIII DPR RI.
Sementara itu, Ketua LBH FKDT, Debi Agusfriansa menyampaikan rasa syukur atas pelantikan jajaran pengurus lembaga tersebut.
Menurutnya, LBH FKDT dibentuk sebagai respons terhadap potensi persoalan hukum yang dapat menimpa guru ngaji maupun santri di tingkat akar rumput.
“Kehadiran LBH FKDT ini diharapkan menjadi warna baru dalam memberikan perlindungan hukum secara optimal bagi guru ngaji dan para santri,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, LBH FKDT akan memprioritaskan program sosialisasi hukum bagi para pendidik diniyah di berbagai wilayah Jawa Barat.
Sosialisasi tersebut akan mencakup pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta berbagai ketentuan hukum formal lainnya yang berlaku di Indonesia.
Dengan penguatan lembaga pendidikan, peningkatan mutu serta pendampingan hukum, FKDT Jabar berharap keberadaan guru madrasah dan guru ngaji semakin mendapat perhatian dalam pembangunan pendidikan keagamaan di Jawa Barat. (JAE)







