KAPOL.ID – Audiensi Koalisi 99 Peduli Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang di Ruang Pemkesra Setda Sumedang, Senin (28/9/2026), berakhir sekitar pukul 14.30 WIB.
Koalisi 99 Peduli Sumedang memilih membubarkan diri setelah Bupati Sumedang tidak dapat hadir secara langsung dalam audiensi tersebut. Kondisi itu memunculkan kekecewaan dan ketidakpuasan dari massa yang hadir.
Sebelumnya, rombongan Koalisi 99 diterima Asisten Daerah (Asda) Pemkesra Setda Sumedang Dian Sukmara, Asda Administrasi Umum Rohana, serta Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Sumedang Ili.
Sekitar satu jam kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang Tuti Ruswati hadir didampingi Plt. Kabag Prokopim Setda Sumedang Saepul Amin untuk mengikuti audiensi tersebut.
Pertemuan kemudian sempat dihentikan pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB karena waktu istirahat. Setelah itu, audiensi kembali dilanjutkan dan dipimpin Asda Pemkesra Dian Sukmara didampingi Kabag Tapem dan Plt. Kabag Prokopim Setda Sumedang.
Asda Pemkesra Setda Sumedang Dian Sukmara mengatakan, pihaknya menerima kedatangan Koalisi 99 Peduli Sumedang untuk membahas sejumlah persoalan sekaligus memberikan klarifikasi.
“Pada sore hari ini kami kedatangan tamu teman-teman dari Koalisi 99 Peduli Sumedang terkait dengan beberapa masalah untuk mendapatkan klarifikasi. Pada hari ini mungkin belum bertemu titik temunya, tapi insya Allah sudah ada jalan keluar untuk terus bagaimana kita menjadikan Sumedang lebih baik, lebih beretika, dan Sumedang terus maju,” ujar Dian.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat tetap diperlukan untuk mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang disampaikan.
“Semuanya dasarnya adalah karena cintanya ke Sumedang,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Koalisi 99 Peduli Sumedang, Oesep Sarwat, mengungkapkan kekecewaannya karena Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tidak hadir menemui langsung peserta audiensi.
Oesep mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat secara resmi untuk meminta pertemuan dan klarifikasi terkait persoalan yang menjadi perhatian Koalisi 99.
“Barusan itu pertemuan dipenuhi dengan intrik-intrik dan kekecewaan dari Koalisi 99. Karena kami bersurat secara resmi, elegan, sesuai dengan konstitusi, tetapi Pak Bupati dan Wakil Bupati tidak mau menerima kami dengan alasan menurut jadwal beliau meresmikan jembatan,” ujar Oesep.
Ia menilai ketidakhadiran kepala daerah menjadi salah satu alasan munculnya kekecewaan dari peserta audiensi. Meski demikian, Oesep mengapresiasi jajaran pejabat Setda Sumedang yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Tetapi walaupun begitu kami respek juga kepada eselon II dan eselon III yang punya keberanian. Tinggal tingkat elitnya saja, Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Oesep juga menyinggung adanya informasi bahwa persoalan antara Wakil Bupati Sumedang dan Koalisi 99 Peduli Sumedang telah dianggap selesai setelah sejumlah perwakilan bertemu dengan Wakil Bupati.
Namun, menurut Oesep, Koalisi 99 belum menganggap persoalan tersebut selesai.
“Kami rasa itu selesai apanya? Yang disampaikan oleh Bu Sekda mungkin itu perkataan dari Pak Wakil Bupati. Wakil Bupati itu telah melakukan pembohongan publik,” ujarnya.
Oesep menyebut istilah “pembohongan publik” tersebut sebagai dugaan yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut secara hukum. Ia mengaitkannya dengan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas hal tersebut, Koalisi 99 Peduli Sumedang menyatakan akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan apakah pernyataan yang dipersoalkan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Maka kami dari Koalisi 99 Peduli Sumedang akan melakukan diskusi dengan tim hukum. Apakah yang dilakukan oleh Wakil Bupati itu memenuhi unsur yang akan kita adukan tentang pembohongan publik. Kalau memenuhi unsur, akan kami tuntut karena telah melakukan pembohongan publik,” kata Oesep.
Hingga audiensi berakhir sekitar pukul 14.30 WIB, Koalisi 99 Peduli Sumedang belum mendapatkan pertemuan langsung dengan Bupati Sumedang. Massa kemudian meninggalkan Ruang Pemkesra Setda Sumedang dan membubarkan diri.
Adapun tudingan mengenai dugaan “pembohongan publik” yang disampaikan Koalisi 99 merupakan pernyataan dan rencana langkah hukum dari pihak koalisi. Dalam audiensi tersebut, belum terdapat keputusan hukum yang menyatakan Wakil Bupati Sumedang melakukan tindak pidana sebagaimana tudingan tersebut.***












