KABAR PEDESAAN

Pilkades Sumedang Diundur? LSM LIDIK Jabar Bertanya,  Ada Apa?

×

Pilkades Sumedang Diundur? LSM LIDIK Jabar Bertanya,  Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, KAPOL.ID — Wacana pengunduran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumedang 2026 dari semula 28 Oktober menjadi 19 November 2026 mulai mendapat sorotan.

Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat, Oesep Sarwat, mengaku heran dengan munculnya wacana perubahan jadwal tersebut.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian, terlebih tahapan Pilkades sudah berjalan dan para calon maupun panitia di sejumlah desa telah melakukan berbagai persiapan.

“Yang menjadi pertanyaan kami bukan semata-mata soal tanggalnya. Kalau memang harus diundur, tentu harus ada alasan yang jelas, dasar hukumnya jelas, dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Oesep Sarwat, Selasa (6/10/2026).

Sorotan LSM LIDIK muncul setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang menyatakan masih menunggu Surat Keputusan Bupati mengenai tahapan dan jadwal resmi Pilkades.

Kepala DPMD Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, menyebut secara teknis pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari pelatihan, sosialisasi hingga bimbingan teknis. Namun, kepastian tahapan tetap menunggu produk hukum yang sedang diproses di Bagian Hukum.

Kalau sudah siap, mengapa jadwal masih berubah?

Pertanyaan tersebut menurut Oesep bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau memang ada kebutuhan teknis yang mengharuskan perubahan jadwal, jelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari kabar yang berkembang, sementara keputusan resminya belum keluar,” tegasnya.

Oesep menilai, Pilkades bukan sekadar agenda rutin pemerintahan desa. Di dalamnya terdapat hak politik masyarakat desa, kepentingan para calon, panitia, BPD serta seluruh perangkat penyelenggara yang telah mempersiapkan tahapan.

Apalagi sebelumnya Pemkab Sumedang telah menyampaikan kesiapan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 di 93 desa, termasuk dukungan anggaran dan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Bahkan pada akhir September, sejumlah desa sudah menjalankan tahapan yang mengacu pada jadwal 28 Oktober. Di Desa Baginda, misalnya, empat calon kepala desa telah ditetapkan dan daftar pemilih sementara mencapai 3.520 orang.

“Artinya tahapan sudah berjalan. Maka kalau kemudian ada perubahan, jangan sampai menimbulkan kebingungan baru di tingkat desa,” katanya.

LIDIK: Jangan Biarkan Publik Bertanya-tanya

Oesep menegaskan LSM LIDIK Jabar tidak bermaksud mencampuri kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan jadwal Pilkades.

Namun, pihaknya meminta Pemkab Sumedang mengedepankan transparansi, kepastian hukum dan komunikasi publik.

“LIDIK tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Oesep, apabila memang keputusan akhirnya Pilkades tetap digelar 28 Oktober, masyarakat juga harus mendapatkan kepastian. Sebaliknya, jika benar diundur menjadi 19 November, pemerintah harus menjelaskan alasan dan konsekuensi perubahan tersebut.

“Jangan sampai publik bertanya-tanya: sebenarnya apa yang sedang terjadi dengan Pilkades Sumedang? Kepastian itu penting karena menyangkut proses demokrasi di desa,” katanya.

Tunggu Keputusan Bupati

DPMD Sumedang sendiri hingga Selasa (6/10/2026) belum memastikan perubahan jadwal tersebut. Kepala DPMD meminta semua pihak menunggu SK Bupati karena keputusan resmi mengenai tahapan Pilkades harus memiliki dasar hukum.

Dengan demikian, LSM LIDIK Jabar meminta agar Pemkab Sumedang segera memberikan informasi resmi kepada masyarakat begitu keputusan tersebut ditetapkan.

“Jangan sampai masyarakat mengetahui keputusan pemerintah justru dari rumor. Pemerintah harus menjadi sumber informasi pertama bagi rakyatnya,” pungkas Oesep Sarwat. ***