KAPOL.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara digital di Kabupaten Sumedang yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 mendatang masih menyisakan sejumlah kekhawatiran di tengah masyarakat.
Salah seorang calon kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dirinya masih menemukan warga yang mempertanyakan teknis pencoblosan menggunakan sistem elektronik atau e-voting.
Hal tersebut disampaikan calon kepala desa tersebut kepada wartawan, Kamis (08/10/2026).
Menurutnya, salah satu kekhawatiran yang muncul terutama berkaitan dengan kemampuan warga lanjut usia, seperti emak-emak, nenek dan kakek, dalam memahami tata cara pemungutan suara secara digital.
“Ketika sosialisasi ke masyarakat, masih ada yang bertanya, bagaimana nanti pencoblosannya menggunakan elektronik atau digital, terutama emak-emak dan kakek-kakek. Mereka masih bingung,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagian masyarakat memang telah mengetahui bahwa Pilkades akan menggunakan sistem digital. Namun, pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaannya dinilai belum merata.
“Warga ada yang bilang, nanti datang saja ke TPS. Tetapi justru ini yang saya khawatirkan, jangan sampai ketika datang ke TPS ada warga yang kemudian diarahkan oleh panitia atau pihak tertentu,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan Pilkades digital tetap menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
Ia menilai, apabila warga yang belum memahami penggunaan e-voting kemudian mendapatkan arahan mengenai pilihan calon tertentu, hal tersebut berpotensi memengaruhi independensi pemilih.
“Jangan sampai ada warga yang diarahkan harus memilih calon nomor sekian. Kalau memang ada yang mengalami atau mendapatkan arahan seperti itu, masyarakat harus berani menyampaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaku mendapat cerita dari sejumlah warga yang masih merasa bingung menghadapi perubahan sistem pemungutan suara tersebut.
Terlebih bagi warga lanjut usia yang dinilai membutuhkan pendampingan dalam memahami teknologi digital.
“Kalau nenek-nenek atau kakek-kakek, kadang mereka bilang, ‘Emak mah moal nyoblos, da ripuh, da teu ngarti’ (Ibu tidak akan mencoblos, karena sulit dan tidak mengerti). Ini yang harus dipikirkan,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa sistem digital memiliki sejumlah manfaat, terutama dalam proses penghitungan suara yang dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan sistem pencoblosan menggunakan kertas.
“Kalau menggunakan kertas, proses pencoblosannya relatif cepat, tetapi penghitungannya membutuhkan waktu lama. Kalau digital mungkin sebaliknya, proses penghitungan bisa lebih cepat,” katanya.
Namun, menurutnya, kemudahan dari sisi penghitungan suara jangan sampai mengabaikan kesiapan masyarakat sebagai pemilih.
Ia berharap sosialisasi mengenai Pilkades digital dapat dilakukan secara maksimal dan tidak hanya menjelang pelaksanaan.
“Seharusnya sosialisasi dilakukan jauh-jauh hari sebelum diterapkan. Jangan sampai sistemnya langsung diterapkan sementara masyarakat belum benar-benar memahami bagaimana cara menggunakannya,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades serentak dapat memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang cukup sehingga penggunaan teknologi digital tidak mengurangi hak masyarakat untuk memilih secara bebas dan rahasia.
“Jangan sampai karena masyarakat tidak memahami teknologinya, kemudian ada yang tidak datang ke TPS atau justru mudah diarahkan. Harapannya Pilkades ini tetap berjalan luber jurdil dan tidak merugikan hak pilih masyarakat,” pungkasnya. ***












