PARLEMENTARIA

ASDEPSI Soroti Regulasi Bimtek Hingga Kelembagaan Sekretariat DPRD dalam Rakernas III di Jabar

×

ASDEPSI Soroti Regulasi Bimtek Hingga Kelembagaan Sekretariat DPRD dalam Rakernas III di Jabar

Sebarkan artikel ini

​BANDUNG, KAPOL.ID – Tiga persoalan strategis yang membayangi sekretariat DPRD di berbagai daerah dibahas tuntas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI).

​Agenda nasional yang digelar di Jawa Barat tersebut menyoroti peningkatan kapasitas DPRD, penguatan kelembagaan sekretariat, hingga penataan administrasi dewan.
​Kegiatan itu dihadiri perwakilan dari 23 provinsi dari total 29 provinsi yang terkonfirmasi hadir.

​Pembukaan Rakernas III ASDEPSI turut dihadiri Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. H. Buky Wibawa Karya Guna, M.Si., bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si.

​Ketua Umum ASDEPSI, Dr. H. Dodi Sukmayana, S.E., M.M., mengungkapkan forum nasional ini ditujukan sebagai wadah membedah persoalan sekretariat DPRD sekaligus merumuskan rekomendasi bersama untuk didorong ke pemerintah pusat.

​“Yang akan kita hasilkan dalam Rakernas ini adalah rekomendasi dan kesepakatan bersama sekretariat DPRD seluruh Indonesia terkait persoalan-persoalan yang dihadapi,” ujar Dodi di sela-sela kegiatan.

​Isu pertama yang disorot, kata Dodi, berkaitan dengan peningkatan kapasitas anggota dewan, salah satunya penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek).
​Ia menyebut, ada norma dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang menilai bimtek berbasis partai politik tidak bisa dibiayai lewat APBD.

​Hal ini dinilai butuh kejelasan agar pelaksanaan bimtek memiliki Payung hukum yang pasti.

​”Sebab itu, ASDEPSI menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengurai persoalan ini agar pelaksanaan peningkatan kapasitas DPRD memiliki landasan kebijakan yang terang benderang,” katanya.

​Kelembagaan Sebanding Beban Kerja
​Persoalan kedua menyangkut penataan struktur kelembagaan sekretariat DPRD agar sepadan dengan beban kerja dan kompleksitas wilayah.

​Dodi mencontohkan Jawa Barat yang dihuni sekitar 51 juta jiwa dengan luas wilayah mencapai 37 ribu kilometer persegi serta membawahi 120 anggota DPRD. Kondisi tersebut menuntut dukungan administratif yang ekstra.

​Menurutnya, aturan Permendagri Nomor 104 Tahun 2016 yang mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 perlu dievaluasi. Besaran organisasi tak cukup hanya menghitung jumlah penduduk dan luas wilayah, tapi juga dinamisnya pelayanan dewan.

​“Beban tugasnya begitu kompleks, sehingga perlu ada penataan kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan daerah,” tegasnya.

​Urgensi Regulasi Tata Naskah dan Kearsipan
​Poin ketiga yang tak kalah krusial adalah penataan administrasi, terutama regulasi khusus tata naskah dinas dan kearsipan lembaga legislatif daerah.

​Dodi menilai, karakteristik administrasi DPRD berbeda dengan perangkat daerah pada umumnya, sehingga butuh pedoman seragam bagi sekretariat DPRD se-Indonesia.
​ASDEPSI mendorong lahirnya regulasi spesifik demi menjamin tertib administrasi, keseragaman tata kelola, dan kepastian hukum tugas kesekretariatan.

​”Seluruh hasil pembahasan dalam Rakernas III ini nantinya tidak sekadar jadi catatan internal, melainkan dirumuskan sebagai rekomendasi resmi yang diserahkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri.”tukasnya. (AM)