KANAL

POLEMIK, Jelang Pemilihan Ketua PMI Jawa Barat Belum Kondusif

×

POLEMIK, Jelang Pemilihan Ketua PMI Jawa Barat Belum Kondusif

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Musyawarah Provinsi (Musprov) Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, ditunda menyusul dinamika internal organisasi yang memicu keberatan dari sejumlah pengurus PMI kabupaten/kota.
‎
‎Pengurus Pusat PMI menilai situasi menjelang pemilihan ketua PMI Jawa Barat belum kondusif untuk melaksanakan musyawarah. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari kebijakan pemberhentian pengurus kabupaten/kota hingga aturan pencalonan ketua tingkat provinsi.
‎
‎Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PMI, Sudiman Said, mengatakan pihaknya memutuskan tidak memulai Musprov karena muncul reaksi negatif dari sejumlah pengurus kabupaten/kota terhadap berbagai keputusan menjelang pelaksanaan musyawarah.
‎
‎“Kita bersyukur sejauh ini Palang Merah Indonesia selalu bisa menjaga prinsip-prinsip organisasi, yang ditandai dengan suasana ketulusan, suasana memberi, suasana melayani di seluruh Indonesia. Musyawarah provinsi, musyawarah daerah, selalu berjalan dengan adem, kondusif, tidak ada kehangatan yang berarti,” ujar Sudiman di PMI Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 22 Oktober 2026.
‎
‎Menurut Sudiman, polemik yang muncul perlu diselesaikan terlebih dahulu agar pelaksanaan Musprov sesuai dengan prinsip dan ketentuan organisasi. Ia menegaskan, PMI menerapkan mekanisme bottom-up, yakni kepemimpinan pada tingkat yang lebih tinggi ditentukan melalui musyawarah pengurus di tingkat bawah.
‎
‎“Dalam langkah-langkah menuju Musprov ini, ada banyak sikap, keputusan, kebijakan yang kemudian menimbulkan reaksi negatif dari pengurus kabupaten/kota. Padahal asas kita itu bottom-up. Pengurus kabupaten dipilih kecamatan, pengurus provinsi dipilih kabupaten/kota, dan seterusnya,” katanya.
‎
‎Sudiman menambahkan, Pengurus Pusat PMI akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku pelindung PMI Provinsi Jawa Barat serta jajaran pengurus pusat untuk menentukan langkah selanjutnya.
‎
‎“Kami menyimpulkan bahwa suasana hari ini tidak cukup kondusif untuk menyelenggarakan Musprov. Karena itu, kami memutuskan tidak hadir dan akan berkonsultasi dengan dua pihak, yakni Bapak Gubernur sebagai pelindung PMI Provinsi Jawa Barat dan pengurus pusat,” tuturnya.
‎
‎Ia memastikan Musprov PMI Jawa Barat ditunda. Namun, hingga saat ini belum ada jadwal baru untuk pelaksanaan musyawarah. Keputusan selanjutnya akan ditentukan setelah konsultasi dengan mempertimbangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta norma organisasi PMI.
‎
‎Di tengah penundaan Musprov, Ketua PMI Kota Bandung, Ade Koesjanto, mempersoalkan kewenangan PMI Jawa Barat dalam memberhentikan ketua maupun pengurus PMI di tingkat kabupaten/kota.
‎
‎Ade menilai kepemimpinan PMI kabupaten/kota terbentuk melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan pengurus kecamatan. Karena itu, menurutnya, pemberhentian pengurus harus memiliki dasar yang jelas dalam AD/ART PMI.
‎
‎“Ketua PMI Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang serta jajarannya dipilih melalui musyawarah kota/kabupaten yang pesertanya dari kecamatan. Jadi, yang bisa memberhentikan adalah musyawarah, bukan ketua. Kalau ketua memberhentikan, apa kewenangannya,” katanya.
‎
‎Ia menyatakan akan meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan PMI Jawa Barat dalam mengambil keputusan tersebut. Ade menilai persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan jabatan, tetapi juga menyangkut mekanisme pengambilan keputusan dan hak pengurus di tingkat bawah.
‎
‎“Jadi, saya akan mempertanyakan apa kewenangannya ini. Karena di AD/ART dan lain sebagainya tidak ada itu,” ucapnya.
‎
‎Ade menambahkan, keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak pengurus kecamatan dalam mekanisme organisasi.
‎
‎“Intinya begitu. Jadi, teman-teman kecamatan ini sedang memperjuangkan kedaulatannya yang dirampas sama Jabar,” katanya.
‎
‎Keberatan serupa disampaikan Ketua PMI Kabupaten Sumedang, Agus S. Rasjidi, yang mempersoalkan keputusan pemberhentian sementara terhadap dirinya dan sekretaris PMI Kabupaten Sumedang.
‎
‎Agus mengungkapkan, polemik tersebut berkaitan dengan dinamika dukungan dalam kontestasi pemilihan Ketua PMI Jawa Barat. Ia mengaku sempat diminta mendukung salah satu calon. Namun, menurutnya, setiap kandidat seharusnya diberi kesempatan untuk menyampaikan gagasan dan inovasi bagi kemajuan organisasi.
‎
‎Dalam proses internal PMI Sumedang, kata Agus, pengurus membahas gagasan dari sejumlah calon sebelum akhirnya memutuskan mendukung kandidat lain. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kompetisi yang demokratis.
‎
‎Agus juga menyinggung aturan pencalonan dalam Peraturan Organisasi (PO) PMI yang sebelumnya mensyaratkan calon ketua tingkat provinsi pernah menjadi pengurus PMI provinsi. Aturan tersebut sempat dipersoalkan oleh sejumlah ketua PMI kabupaten/kota.
‎
‎“Kami termasuk kelompok ketua PMI lainnya yang juga memprotes soal PO itu, dan ternyata betul, kan? Oleh pusat dibatalkan. Artinya, betul bahwa PO itu tidak berlaku,” ucapnya.
‎
‎Selain aturan pencalonan, Agus mempertanyakan surat pemberhentian sementara yang diterimanya saat berada di Barcelona, Spanyol, pada 17 September 2026, bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun PMI. Menurut dia, sekretaris PMI Kabupaten Sumedang juga menerima keputusan serupa.
‎
‎Agus menilai kewenangan PMI Jawa Barat dalam memberhentikan pengurus kabupaten perlu diperjelas. Ia juga mempertanyakan pemberhentian sekretaris yang, menurutnya, ditunjuk melalui mekanisme internal PMI Kabupaten Sumedang.
‎
‎“Masa sekretaris diberhentikan kabupaten oleh provinsi. Harusnya saya yang menunjuk beliau. Kan semakin rancu,” tandasnya. ***
‎

Tag:
Penulis: TnEditor: Azis Abdullah