KANAL

Pengurus DPD APJAPI Jabar Dikukuhkan, Tekankan Profesionalisme dan Hapus Stigma Negatif Debt Collector

×

Pengurus DPD APJAPI Jabar Dikukuhkan, Tekankan Profesionalisme dan Hapus Stigma Negatif Debt Collector

Sebarkan artikel ini

​KAPOL.ID – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) Jawa Barat resmi dikukuhkan di Bandung, Senin (26/10/2026).

Hadirnya kepengurusan baru ini diproyeksikan bakal memperkuat profesionalisme tenaga penagihan sekaligus memangkas stigma negatif yang selama ini melekat pada profesi debt collector.

​Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba mengungkapkan, wadah yang dibentuk sejak 2023 ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan peningkatan kompetensi para penagih di lapangan. Pasalnya, tak dimungkiri profesi jasa penagihan kerap dikaitkan dengan konflik hingga aksi kekerasan di jalanan.

​“APJAPI harus ikut membangun teman-teman penagih agar mampu melaksanakan tugas sesuai aturan, baik peraturan OJK maupun ketentuan pemerintah dan kepolisian,” tegas Kevin di sela-sela acara.

​Ia menggarisbawahi, peningkatan kualitas penagih tidak boleh hanya sebatas formalitas kepemilikan sertifikat. Lebih dari itu, para petugas di lapangan dituntut memahami payung hukum, etika dan waktu penagihan, keterampilan bernegosiasi, hingga pendekatan humanis kepada konsumen.

​Hindari Kekerasan, Utamakan Cara Humanis
​Menyinggung maraknya fenomena penarikan kendaraan di jalanan yang kerap memicu gesekan sosial, Kevin menegaskan bahwa tindakan represif sama sekali tidak dibenarkan. Menurutnya, skema penagihan idealnya dilakukan secara door to door atau kunjungan langsung.

​“Sebetulnya tidak perlu harus dengan kekerasan, banyak cara humanis yang bisa dilakukan. Kalau diperlukan, persoalan bisa dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan atau kantor polisi sebagai tempat yang lebih netral untuk meminimalkan konflik sosial,” jelasnya.

​Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mempertanyakan serta memeriksa kelengkapan identitas petugas penagih yang datang. Petugas resmi wajib mengantongi identitas diri, sertifikat profesi, serta surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan tempatnya bernaung.

​“Wajib bagi konsumen untuk mempertanyakan identitas dan surat tugas penagih. Itu untuk memastikan bahwa mereka benar-benar menjalankan tugas secara resmi dan berbadan hukum, bukan bertindak atas nama pribadi,” imbaunya.

​Sementara itu, Dewan Pertimbangan APJAPI, Ndita Herry Pramana Ginting menekankan, agenda pengukuhan ini harus menjadi momentum awal pergerakan organisasi dalam memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem keuangan di Jabar.

​Apalagi dengan cakupan wilayah Jawa Barat yang begitu luas di 27 kabupaten/kota, potensi dinamika industri pembiayaan terbilang sangat tinggi.

​“Pengukuhan ini bukan hanya seremoni, tetapi bagaimana kita membentuk komitmen. Kita sudah berjanji bahwa dalam lima tahun APJAPI diharapkan bisa menjadi mitra strategis pemerintah, aparat penegak hukum, hingga regulator,” ujar Ndita.

​Dalam kepengurusan periode ini, DPD APJAPI Jawa Barat nahkodai oleh Eka Krisna Sukma Rahayu sebagai Ketua, didampingi Yoga Rhesana Tristantyo (Sekretaris) dan Bayu Adhijaksa Pangestu (Bendahara).

​Adapun jajaran Kabid diisi oleh Taufik Bayudinni Kusumah (Kabid Organisasi dan Keanggotaan), Yufitra Adha Sianipar (Kabid Hukum), serta Dindin Kamiludin (Kabid Hubungan Masyarakat).

​Mengusung nilai Solidaritas, Integritas, dan Profesionalisme (SIP), DPD APJAPI Jabar berkomitmen untuk segera melakukan pemetaan masalah serta merangkul seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan iklim penagihan yang tertib, humanis, dan taat regulasi di Jawa Barat. (AM)