KANAL

Komplotan Perampok Pecah Kaca Ditembak di Tasikmalaya

×

Komplotan Perampok Pecah Kaca Ditembak di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Sempat melawan petugas, dua pelaku perampok spesialis pecah kaca dilumpuhkan dengan timah panas, Kamis (24/10/2019).

Pelaku yang kerap meresahkan dengan mengincar para nasabah bank tersebut, rubuh setelah kakinya mendapatkan hadiah peluru petugas.

Dua pelaku berinisial P dan Y asal Palembang yang merupakan anggota komplotan perampok spesialis pecah kaca mobil nasabah bank di wilayah Priangan Timur .

Saat diperiksa kedua pelaku mengaku dalam setahun terakhir ini telah melakukan 47 kali perampokan yang semuanya adalah nasabah bank.

Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto, para komplotan pelaku ini dalam menjalankan aksinya memiliki peran masing-masing.

Mereka biasanya di mulai dari menyamar sebagai nasabah bank dengan berpakaian rapi. Kemudian menguntit nasabah yang membawa uang tunai banyak hingga melakukan aksi memecah kaca.

Tanpa disadari korban, kata Anom, para pelaku telah mengintai dan membuntuti korban saat masih antre mengambil uang di bank.

“Aksi mereka mengamati korban saat bertransaksi atau mengambil uang. Setelah diamati di dalam bank dan dibuntuti. Saat korban lengah memarkirkan mobilnya langsung mereka beraksi dengan menggunakan serbuk khusus pemecah kaca mobil korban,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Ketika mobil terparkir, lanjut Anom, korban tidak menyadari uang yang disimpan dalam mobilnya telah raib dibawa para pelaku.

Dikatakannya, Mereka memilih korban nasabah bank karena dinilai lebih mudah. Mereka menyasar nasabah yang baru saja mencairkan uang banyak di bank.

“Selain kedua tersangka yang ditangkap, ada tiga pelaku lainnya yang masih buron dan tengah kami kejar,” katanya.

Anom menyebutkan, para pelaku ini merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil. Mereka adalah sindikat yang kerap beraksi di Kota Tasikmalaya bahkan di Priangan Timur.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polres Tasikmalaya Kota. Keduanya bisa dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (KP-07)***

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id