SOSIAL

Fasum Fasos Kota Tasikmalaya Bertambah

×

Fasum Fasos Kota Tasikmalaya Bertambah

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Fasilitas umum (fasum) dan Fasilitas sosial (fasos) di Kota Tasikmalaya bertambah. Seiring dengan pihak pengembang atau developer menyerahkan sarana umum tersebut secara resmi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya akhir tahun ini.

Jika dikalkulasikan secara kasar, lebih dari Rp 10 miliar berupa jalan, taman, masjid dan lain sebagainya yang akan dicatat menjadi aset milik pemerintah daerah. 

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada pengembang yang memberikan andil terhadap pembangunan di Kota Tasikmalaya. Setiap pengembang perumahan itu tentu sudah membangun jalan, taman, hingga masjid dan akan dicatat sebagai aset pemerintah. Dengan kata lain, tanggung jawab pemeliharaan ada di pemerintah,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan Hasanudin di Aula Dinas PUPR Kota Tasikmalaya baru-baru ini.

Penyerahan Sarana Umum, kata dia, merupakan kewajiban dalam aturan yang selalu dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun dari 269 perumahan yang tercatat di Kota Tasikmalaya, baru sedikit yang melakukan hal tersebut.

“Tahun ini 61 yang sudah diverifikasi oleh dinas terkait, dan 19 diantaranya diserahterimakan kepada pemerintah,” katanya.

“Makanya dinas terkait juga ikut dalam penandatanganan berita acara supaya menjadi perhatian bersama. Mulai dari aset, Dinas Perawaskim terkait infrastruktur lingkungan, Dinas Perhubungan terkait keberadaan PJU, dan dinas lainnya yang memiliki tugas dan fungsi mengikat,” ujar Ivan menjelaskan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tasikmalaya, Yono S. Karso mengatakan, dari 19 perumahan diantaranya lima yang sudah lama ditinggal oleh pengembang perumahan. Meskipun begitu, aparat wilayah seperti Ketua RT dan RW bisa menginisiasi penyerahan agar pemeliharaan bisa terakses oleh anggaran pemerintah.

“Sebenarnya menguntungan bagi pengembang, karena tidak lagi harus mengeluarkan biaya pemeliharaan. Sebab sudah tercatat sebagai aset pemerintah, otomatis tanggungjawab di pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan, alur penyerahan PSU ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Mulai dari proses penyerahan membuat permohonan, pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi, verifikasi dan pengukuran ulang di lapangan. Pengembang membuat akta pernyataan penyerahan sebagai dasar penandatanganan berita acara.

Alhamdulillah, selama setahun ini sudah ada 61 perumahan yang sudah terverifikasi. Namun tugas kita belum selesai,” ujarnya. 

“Masih ada sekitar 207 perumahan yang belum kami verifikasi. Di tahun selanjutnya menjadi kewajiban kami sebab selalu diawasi oleh KPK dalam setiap progres penyerahan sarana umum tersebut,” kata Yono menambahkan. (Kapol-Ad)***