KAPOL.ID – Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-kategori (GTKHNK) 35 tahun ke atas kembali mempertanyakan arah kebijakan pemerintah, Jumat (31/1/2020).
Ketua GTKHNK Kabupaten Garut, Lina Kurniati menyambangi parlemen untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami ingin menunjukan eksistensi bahwa kami itu ada, bukan hanya honorer K2, gerakan kami adalah gerakan rasional,” katanya.
GTKHNK menuntut agar Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres terkait pengangkatan guru honorer secara serentak dan otomatis menjadi PNS.
Pihaknya juga mennuntut agar pemerintah memberikan gaji yang besarannya sesuai dgn UMK dari APBN.
“Kami tidak bisa diakomodir di P3K apalagi untuk mengikuti SPNC, ini sangat tidak adil karena usia kami sudah di atas 35 tahun sehingga secara peraturan perundang-undangan tidak memungkinkan, sehingga di sini kami menuntut keadilan,” katanya.
GTKHNK mohon dukungan secara tertulis kepada Komisi I DPRD Kab. Garut kalau wakil rakyat kamipun mendukung kami, kita hanya menuntut Kepres dan pembayaran gaji kami sesuai dengan UMK.
Audiensi itu diterima Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab. Garut (Rd. Yayu Tien Rahayu), Sekretaris Komisi I DPRD Kab. Garut (H. Muhtarul Wildan), Anggota Komisi I DPRD Kab. Garut (H. Dian Misparon), Anggota Komisi I DPRD Kab. Garut (Dadan Wandiansyah), Anggota Komisi I DPRD Kab. Garut (H. Dian Miaparoni),.
Hadir pula Kadisdik Kab. Garut (H. Totong), Sekretaris Disdik Kab. Garut (Yudha), Kabid BKD Kab. Garut (Deni D), Kabid BKD Kab. Garut (Ida Nurfadila), Kabid PAUD (Solih), Kasubag Kepegawaian Disdik (Erom).







